bendera

Kamis, 04 Juni 2026    18:44 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Diduga Bertindak Seperti Pengacara Tersangka, Jaksa Kejati DKI Menjadi Sorotan


Tb/01,    13 Mei 2024,    15:16 WIB

Diduga Bertindak Seperti Pengacara Tersangka, Jaksa Kejati DKI Menjadi Sorotan
Foto: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

JAKARTA-mediaindonesianews.com - Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendapat kecaman dari seorang korban kasus dugaan perlindungan konsumen.


Pasalnya Jaksa Peneliti berkas tersangka yang telah merugikan korban hingga belasan miliaran rupiah menyulap dari dugaan perbuatan pidana menjadi perdata.

"Kami sangat kaget dan kecewa ketika dapat informasi bahwa berkas tersangka dinyatakan oleh jaksa peneliti bukan perbuatan pidana tetapi perdata," kata korban, Sandi Hakim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Padahal, masih kata Sandi, selama ini apa yang menjadi petunjuk jaksa untuk kelengkapan syarat formil maupun materil, itu lah yang dipenuhi oleh penyidik. 


"Berarti semua petunjuk yang diberikan jaksa hanya memenuhi kepentingan membela tersangka supaya kasus dinyatakan perdata. Sudah macam pengacara tersangka aja ya," ujarnya dengan nada kesal.

Diketahui, Sandi Hakim melaporkan tersangka KY ke Polda Metro Jaya pada 28 April 2021 silam terkait kasus apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Saat itu KY ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 62 ayat (1) c jo pasal 18 ayat (1) huruf c dan d Undang_Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selanjutnya setelah KY ditetapkan tersangka, berdasarkan petunjuk jaksa, penyidik melakukan pengembangan penyidikan dan menetapkan tersangka baru yakni, SRY.

Sandi mengungkapkan sejak Desember 2022 berkas tersangka KY beberapa kali dikembalikan jaksa peneliti kepada penyidik Polda Metro Jaya disertai petunjuk untuk kelengkapan berkas, baik syarat formil maupun materil. 

Semua petunjuk yang diberikan jaksa Suparjan selalu dipenuhi penyidik, antara lain penyitaan barang bukti melalui ijin PN Jakarta Pusat, keterangan ahli, serta kelengkapan lainnya.

"Anehnya setelah semua dilengkapi penyidik, jaksa menyimpulkan perkara itu bukan pidana tapi perdata," tegasnya.

Menurutnya ada semacam penggiringan opini yang dilakukan jaksa kepada penyidik hingga tercapai kesimpulan perkara itu bukan pidana.

"Padahal, sejatinya jaksa itu mewaliki negara untuk kepentingan hukum masyarakat yang menjadi korban. Ini malah kita sudah korban, menjadi korban lagi," ujarnya.

Sebelumnya saat dihubungi terpisah Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta memberikan tanggapan tanya ke kasi.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan resmi Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Negara Qatar,
img
Selasa, 02 Juni 2026
Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60, Ikatan Kesejahteraan Keluarga TNI (IKKT) Pragati Wira Anggini (PWA) berhasil memecahkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui kegiatan Vaksinasi Campak

MEDIA INDONESIA NEWS