bendera

Senin, 20 April 2026    14:06 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Muba Amankan Pemilik Sumur Bor Desa Tanjung Dalam


Hadi,    15 Mei 2024,    12:48 WIB

Polres Muba Amankan Pemilik Sumur Bor Desa Tanjung Dalam
Kebakaran Sumur Bor Desa Tanjung Dalam

Muba-Mediaindonesianews.com: Insiden kebakaran kembali terjadi pada aktivitas Ilegal Drilling di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kali ini, kebakaran hebat terjadi di desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Minggu (12/5) lalu.


Polres Muba Amankan Pemilik Sumur Bor Desa Tanjung Dalam

Atas kejadian tersebut unit pidana khusus Satreskrim Polres Muba, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menahan M. Ayub bin Musa (36) warga Desa Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura Jambi.

"Pelaku aktivitas Ilegal Drilling tersebut kami amankan saat sedang menginap di salah satu penginapan di kota Sekayu sebelum dirinya berniat melarikan diri ke luar kota," ujar Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Bondan SIK., MH dalam releasenya, Selasa (14/5).

Dari informasi yang didapat kebakaran terjadi di kebun karet desa tanjung dalam diduga akibat adanya Aktivitas pemindahan minyak menggunakan mesin penyedot dari mesin tersebut mengeluarkan percikan api lalu membakar bak penampungan sehingga memicu kebakaran.


Polres Muba Amankan Pemilik Sumur Bor Desa Tanjung Dalam

"Pemilik sumur sudah kita amankan berdasarkan LP/A/03/V/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN Tertanggal 13 Mei 2024," katanya.

Lebih lanjut AKP Bondan menjelaskan bahwa beberapa barang bukti berhasil diamankan diantaranya, 1 unit mesin sedot bekas terbakar, 1 buah selang dengan panjang ±2meter bekas terbakar, 1 unit kerangka motor bekas terbakar, 1 buah katrol bekas terbakar, 1 buah tameng bekas terbakar, cairan hitam diduga minyak ±35 liter, 1 buah canting bekas terbakar, dan 1 unit set steger.

“Pelaku, kita kenakan Pasal 52 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 188 KUHPidana, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliyar rupiah," pungkasnya. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi

MEDIA INDONESIA NEWS