bendera

Rabu, 23 April 2025    12:44 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejati Kalbar Tangkap Exs Direktur CV Sinar Berkat Atas Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2019


Budi,    22 Juni 2024,    12:06 WIB

Kejati Kalbar Tangkap Exs Direktur CV Sinar Berkat Atas Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2019
Foto dok: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

PONTIANAK-mediaindonesianews.com - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu yang bekerja sama dengan pihak Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan saksi atas nama TW, yang telah di panggil secara patut,namun selalu mangkir, dan tidak kooperaktif sebagai calon tersangkaTindak Pidana Korupsi di sebuah rumah yang terletak jl pangeran natakusuma jl. Jambi gg. Jambi 4 Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak Provinsi Kalimantam Barat.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I W Gedin Arianta mengatakan, bahwa calon tersangka merupakan mantan Direktur dari CV SINAR BERKAT yang di tunjuk oleh pihak Desa Datah Dian pada tahun 2019, sebagai penyedia jasa atau pelaksana pada pembangunan pembangkit Listrik Tenaga Microhidro ( PLTMH) TA,2019, dengan menggunakan Anggaran Dana Desa sebesar Rp 1.200.000.000( satu milyar dua ratus juta rupiah).

"Namum pekerjaan tersebut sampai saat ini terbengkalai atau tidak selesai dan setelah di lakukan perhitungan di ketahui kerugian negara yang timbul akibat kegiatan tersebut sebesar, Rp.963,369,476,00.( sembilan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan empat ratus tujuh puluh enam rupiah)," kata Gedin Arianta dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada awak media, Jumat (21/6/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa calon tersangka telah di panggil sabagai saksi sesuai alamat di kartu penduduk (KTP), secara patut sebanyak 3 kali.


Namun yang bersangkutan mangkir, sehingga Penyidik Tindak Pidana Khusus kajari kapuas hulu melakukan upaya pencarian keberadaan saksi TW, calon tersangka dan setelah di amankan langsung di bawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk di mintai keterangan dan di proses hukum.

Kemudian setelah di periksa sebagai saksi, saksi TW di tingkatkan status nya sebagai tersangka dan langsung di lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh penyidik.

Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo,pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan dengan UU RI Nomor Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31.


banner
NASIONAL
img
Selasa, 22 April 2025
Blora-Mediaindonesianews.com: Delapan terobosan strategis pembangunan disampaikan Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.IP, M.Si dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Wilayah (Musrenbangwil) 2025 se-eks Karesidenan Pati yang digelar di Pendopo
img
Senin, 21 April 2025
Bogor - Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Aster Panglima TNI Mayjen TNI Mohammad Naudi Nurdika, S.I.P., M.Si., M.Tr.(Han). bersama Wakil Rektor IPB University Prof. Dr. Ir. Ernan Rustiadi,
img
Senin, 21 April 2025
Jakarta, mediaindonesianews.com - Semangat menjaga bumi terlihat nyata dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 Komando Pasukan Katak (Kopaska) Koarmada I. Bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Ikatan
img
Minggu, 20 April 2025
Lebanon - Setelah menunaikan tugas mulia kurang lebih 360 hari sebagai pasukan pemeliharaan perdamaian di Lebanon, Satgas TNI Konga UNIFILĀ  TA 2024-2025 melaksanakan Transfer of Authority (TOA), bertempat di
img
Jumat, 18 April 2025
Jakarta - Perkembangan lingkungan strategis dan dinamika ancaman yang semakin kompleks, menuntut Kerjasama antara militer dan akademisi sebagai komponen penting dalam meningkatkan keamanan nasional dan mendorong kemajuan teknologi. Perjalanan sejarah
img
Kamis, 17 April 2025
Jabar - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau secara langsung kesiapan pelaksanaan upacara tradisi kehormatan militer yang akan digelar di Landasan Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus)

MEDIA INDONESIA NEWS