Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Muba-Mediaindonesianews.com: Polres Musi Banyuasin (Muba) Unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal mengamankan NZ, Alias Sampur (41), warga Dusun IV, Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan atas dugaan memperdagangkan Minyak Oplosan jenis solar yang dioplos dengan Solar Subsidi, Rabu, (16/07).
Kasatreskrim Polres Muba, AKP Bondan, S.IK. SH dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku penjual BBM jenis solar oplosan dan dari tangan pelaku petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
"Ya, pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut. Dalam aksinya ini pelaku membeli solar subsidi dari SPBU dengan menggunakan barcode pembelian solar subsidi, setelah solar subsidi dibeli selanjutnya diangkut dengan menggunakan 1 unit mobil truk mitsubishi colt diesel fe 114 dengan nopol BG 8250 RL warna kuning muda," katanya.
Lebih lanjut AKP Bondan mengatakan bahwa, solar subsidi yang dibeli dari SPBU tadi, kemudian dikeluarkan dari tangki truk dan ditampung ke dalam jerigen untuk selanjutnya dioplos dengan minyak hasil penyulingan rakyat.
"Solar Subsidi ini dicampur dengan minyak hasil penyulingan masyarakat dengan perbandingan BBM murni 30 persen dan 70 persen minyak hasil sulingan masyarakat," ujarnya.
Solar yang sudah dioplos, lanjut AKP Bondan dijual kepada pembeli dengan harga per liternya Rp9.000 dengan total Barang bukti yang ditemukan sebanyak 108 jerigen berkapasitas 35 liter solar oplosan, 18 jerigen ukuran 20 liter solar oplosan, 5 jerigen ukuran 20 liter solar oplosan dan 33 jerigen ukuran 35 liter solar subsidi, sehingga total BBM yang diamankan sebanyak kurang lebih 5.575 liter.
“Pelaku, kita amankan saat melakukan tindak pidana yang meniru atau memalsukan BBM dan migas serta hasil olahan, juga menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bbm, tersangka sudah kita amankan untuk keperluan penyidikan, hal ini tentu menjadi peringatana bagi masyarakat untuk lebih waspada praktek BBM Oplosan ini,” terangnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya dan berdasarkan LP/A/8/VII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 16 Juli 2024, tersangka berikut barang bukti yang diamankan berupa BBM Solar oplosan 108 jerigen kap/vol 35 liter, BBM Solar oplosan 18 jerigen kap/vol 30 liter, BBM Solar oplosan 5 jerigen kap/vol 20 liter, BBM Solar Subsidi (SPBU) 33 jerigen kap/vol 35 liter, 1 buah baskom hitam, selang ukuran 1 inch panjang 1 m, 1 buah corong minyak, 1 buah pompa minyak plastic, 1 buah timbangan besi, 1unit mobil jenis truk mitsubishi colt diesel FE 114 warna kuning muda dan kepala kuning dengan Nopol BG 8250 RI dengan No. mesin 4d31c104759, No.Rangka fe114-0609.
“Tersangka diancam dengan pasal 54 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan / atau pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak rp. 60.000.000.000,-,” pungkasnya. (Hadi)