bendera

Jumat, 17 Januari 2025    18:20 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Pedagang Solar Oplosan Diamankan Polres Muba


Hadi,    18 Juli 2024,    09:54 WIB

Pedagang Solar Oplosan Diamankan Polres Muba
Konpres Penjual Solar Oplosan

Muba-Mediaindonesianews.com: Polres Musi Banyuasin (Muba) Unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal mengamankan NZ, Alias Sampur (41), warga Dusun IV, Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan atas dugaan memperdagangkan Minyak Oplosan jenis solar yang dioplos dengan Solar Subsidi, Rabu, (16/07).

Kasatreskrim Polres Muba, AKP Bondan, S.IK. SH dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku penjual BBM jenis solar oplosan dan dari tangan pelaku petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

"Ya, pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut. Dalam aksinya ini pelaku membeli solar subsidi dari SPBU dengan menggunakan barcode pembelian solar subsidi, setelah solar subsidi dibeli selanjutnya diangkut dengan menggunakan 1 unit mobil truk mitsubishi colt diesel fe 114 dengan nopol BG 8250 RL warna kuning muda," katanya.

Lebih lanjut AKP Bondan mengatakan bahwa, solar subsidi yang dibeli dari SPBU tadi, kemudian dikeluarkan dari tangki truk dan ditampung ke dalam jerigen untuk selanjutnya dioplos dengan minyak hasil penyulingan rakyat.

"Solar Subsidi ini dicampur dengan minyak hasil penyulingan masyarakat dengan perbandingan BBM murni 30 persen dan 70 persen minyak hasil sulingan masyarakat," ujarnya.

Solar yang sudah dioplos, lanjut AKP Bondan dijual kepada pembeli dengan harga per liternya Rp9.000 dengan total Barang bukti yang ditemukan sebanyak 108 jerigen berkapasitas 35 liter solar oplosan, 18 jerigen ukuran 20 liter solar oplosan, 5 jerigen ukuran 20 liter solar oplosan dan 33 jerigen ukuran 35 liter solar subsidi, sehingga total BBM yang diamankan sebanyak kurang lebih 5.575  liter.

“Pelaku, kita amankan saat melakukan tindak pidana yang meniru atau memalsukan BBM dan migas serta hasil olahan, juga menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bbm, tersangka sudah kita amankan untuk keperluan penyidikan, hal ini tentu menjadi peringatana bagi masyarakat untuk lebih waspada praktek BBM Oplosan ini,” terangnya.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya dan berdasarkan LP/A/8/VII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 16 Juli 2024, tersangka berikut barang bukti yang diamankan berupa BBM Solar oplosan 108 jerigen kap/vol 35 liter, BBM Solar oplosan 18 jerigen kap/vol 30 liter, BBM Solar oplosan 5 jerigen kap/vol 20 liter, BBM Solar Subsidi (SPBU) 33 jerigen kap/vol 35 liter, 1 buah baskom hitam, selang ukuran 1 inch panjang 1 m, 1 buah corong minyak, 1 buah pompa minyak plastic, 1 buah timbangan besi, 1unit mobil jenis truk mitsubishi colt diesel FE 114 warna kuning muda dan kepala kuning dengan Nopol BG 8250 RI dengan No. mesin 4d31c104759, No.Rangka fe114-0609.

“Tersangka diancam dengan pasal 54 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan / atau pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak rp. 60.000.000.000,-,” pungkasnya. (Hadi)




banner
NASIONAL
img
Jumat, 17 Januari 2025
Jakarta - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D. membuka acara Annual Meeting Cooperation TNI-ICRC Tahun 2025, bertempat Ruang Rapat Babinkum TNI, Gedung B3
img
Jumat, 17 Januari 2025
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan pembekalan kepada  peserta Senior Management Course Unhan RI TA 2025 dengan topik "Peran TNI Dalam Transformasi Nasional"  yang berlangsung di Aula
img
Jumat, 17 Januari 2025
Jakarta - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menggelar Upacara Bendera 17-an bulan Januari Tahun 2025, Upacara Bendera ini dipimpin oleh Inspektur Upacara Pa Sahli Tk. III Bidang Komunikasi
img
Jumat, 17 Januari 2025
Garut - Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny. Evi Agus Subiyanto meresmikan Masjid At-Taqwa, bertempat di Kampung Nanggerang, Desa Padamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (16/01/2025). Kegiatan diawali dengan pembacaan
img
Kamis, 16 Januari 2025
Jakarta - Irjen TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin pelaksanaan penandatanganan kontrak bersama pengadaan barang dan jasa secara kolektif UO Mabes TNI
img
Kamis, 16 Januari 2025
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian Pertahanan (Kemhan)-TNI yang berlangsung secara daring, bertempat di Ruang Paripurna, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (16/01/2025) Turut

MEDIA INDONESIA NEWS