bendera

Kamis, 27 Maret 2025    08:11 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Lahat Tetapkan YR Sebagai Tersangka Atas Dugaan Korupsi 3 Kegiatan Inspektorat


Tb/01,    22 Juli 2024,    18:55 WIB

Kejari Lahat Tetapkan YR Sebagai Tersangka Atas Dugaan Korupsi 3 Kegiatan Inspektorat
Foto dok: Kejaksaan Negeri Lahat

SUMSEL-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan YR sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tiga kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.


Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 22 Juli 2024.

Diketahui tiga kegiatan tersebut yakni, kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer. 

Tersangka YR merupakan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat 2020 dan Pengguna Anggaran (PA) pada tiga kegiatan tersebut.


Kejari Lahat Tetapkan YR Sebagai Tersangka Atas Dugaan Korupsi 3 Kegiatan Inspektorat

Tersangka YR juga akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak Senin (22/7/2024) sampai dengan Minggu (11/8/2024) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

"Jaksa akan menahan tersangka YR 20 hari kedepan guna mempercepat proses penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., SH dalam ketetangan resminya, Senin (22/7/2024).

Toto menambahkan, sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

Dalam kasus ini terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 800 juta.

"Tersangka YR disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Rabu, 26 Maret 2025
Jabar - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meninjau kesiapan arus mudik Lebaran 2025 di dua titik utama, yakni Rest Area KM 57
img
Selasa, 25 Maret 2025
Jakarta - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, didampingi para Kepala Staf Angkatan, secara resmi membuka Bazar Murah di Lapangan Upacara GOR Ahmad
img
Selasa, 25 Maret 2025
Jakarta - Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menghadiri acara Pelepasan Tim Liput Mudik Garuda TV bertema "Waktunya Mudik, Waktunya Balik 2025" di Menara Garuda TV, Jl. Letjen TB Simatupang
img
Selasa, 25 Maret 2025
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI,
img
Selasa, 25 Maret 2025
Jakarta - Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin Apel Khusus dan menyerahkan 5.990 paket sembako kepada prajurit, PNS, PHL, dan Office Boy (OB)
img
Selasa, 25 Maret 2025
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa dengan agenda Pemusnahan Sampah melalui Truk Sampah Residu atau Alat Mesin Olah Runtah (Motah)

MEDIA INDONESIA NEWS