bendera

Kamis, 04 Juni 2026    17:27 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Lahat Tetapkan YR Sebagai Tersangka Atas Dugaan Korupsi 3 Kegiatan Inspektorat


Tb/01,    22 Juli 2024,    18:55 WIB

Kejari Lahat Tetapkan YR Sebagai Tersangka Atas Dugaan Korupsi 3 Kegiatan Inspektorat
Foto dok: Kejaksaan Negeri Lahat

SUMSEL-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan YR sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tiga kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.


Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 22 Juli 2024.

Diketahui tiga kegiatan tersebut yakni, kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer. 

Tersangka YR merupakan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat 2020 dan Pengguna Anggaran (PA) pada tiga kegiatan tersebut.


Kejari Lahat Tetapkan YR Sebagai Tersangka Atas Dugaan Korupsi 3 Kegiatan Inspektorat

Tersangka YR juga akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak Senin (22/7/2024) sampai dengan Minggu (11/8/2024) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

"Jaksa akan menahan tersangka YR 20 hari kedepan guna mempercepat proses penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., SH dalam ketetangan resminya, Senin (22/7/2024).

Toto menambahkan, sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

Dalam kasus ini terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 800 juta.

"Tersangka YR disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan resmi Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Negara Qatar,
img
Selasa, 02 Juni 2026
Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60, Ikatan Kesejahteraan Keluarga TNI (IKKT) Pragati Wira Anggini (PWA) berhasil memecahkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui kegiatan Vaksinasi Campak

MEDIA INDONESIA NEWS