bendera

Rabu, 23 April 2025    12:42 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Setelah YR, Kejari Lahat Juga Menahan YN Atas Kasus Dugaan Korupsi 3 Kegiatan Inspektorat


tim red,    30 Juli 2024,    00:17 WIB

Setelah YR, Kejari Lahat Juga Menahan YN Atas Kasus Dugaan Korupsi 3 Kegiatan Inspektorat
konfrensi pers kejari lahat

Lahat-Mediaindonesianews.com: Kasubag Evaluasi & Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten Lahat berinisial YN ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan tindak pidana korupsi pada 3 kegiatan di Inspektorat.


Setelah YR, Kejari Lahat Juga Menahan YN Atas Kasus Dugaan Korupsi 3 Kegiatan Inspektorat

“Ketiga kegiatan tahun anggaran 2020 tersebut adalah Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer." Kata kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, Senin (29/7).

Lebih lanjut Toto menjelaskan bahwa, selain Kasubag Evaluasi & Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten Lahat, YN juga selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Nomor : B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tertanggal 29 Juli 2024.” jelasnya


Toto mengungkapkan bahwa, sebelumnya tim penyidik Kejari Lahat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

“untuk tersangka YN disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.” paparnya

Seperti diketahui Kejari Lahat sebelumnya juga telah menetapkan YR sebagai tersangka atas kasus yang sama dengan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp. 800.000.000,-

“Tersangka YN dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.” Pungkasnya. ***


banner
NASIONAL
img
Selasa, 22 April 2025
Blora-Mediaindonesianews.com: Delapan terobosan strategis pembangunan disampaikan Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.IP, M.Si dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Wilayah (Musrenbangwil) 2025 se-eks Karesidenan Pati yang digelar di Pendopo
img
Senin, 21 April 2025
Bogor - Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Aster Panglima TNI Mayjen TNI Mohammad Naudi Nurdika, S.I.P., M.Si., M.Tr.(Han). bersama Wakil Rektor IPB University Prof. Dr. Ir. Ernan Rustiadi,
img
Senin, 21 April 2025
Jakarta, mediaindonesianews.com - Semangat menjaga bumi terlihat nyata dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 Komando Pasukan Katak (Kopaska) Koarmada I. Bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Ikatan
img
Minggu, 20 April 2025
Lebanon - Setelah menunaikan tugas mulia kurang lebih 360 hari sebagai pasukan pemeliharaan perdamaian di Lebanon, Satgas TNI Konga UNIFIL  TA 2024-2025 melaksanakan Transfer of Authority (TOA), bertempat di
img
Jumat, 18 April 2025
Jakarta - Perkembangan lingkungan strategis dan dinamika ancaman yang semakin kompleks, menuntut Kerjasama antara militer dan akademisi sebagai komponen penting dalam meningkatkan keamanan nasional dan mendorong kemajuan teknologi. Perjalanan sejarah
img
Kamis, 17 April 2025
Jabar - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau secara langsung kesiapan pelaksanaan upacara tradisi kehormatan militer yang akan digelar di Landasan Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus)

MEDIA INDONESIA NEWS