bendera

Senin, 20 April 2026    12:34 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Setelah YR, Kejari Lahat Juga Menahan YN Atas Kasus Dugaan Korupsi 3 Kegiatan Inspektorat


tim red,    30 Juli 2024,    00:17 WIB

Setelah YR, Kejari Lahat Juga Menahan YN Atas Kasus Dugaan Korupsi 3 Kegiatan Inspektorat
konfrensi pers kejari lahat

Lahat-Mediaindonesianews.com: Kasubag Evaluasi & Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten Lahat berinisial YN ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan tindak pidana korupsi pada 3 kegiatan di Inspektorat.


Setelah YR, Kejari Lahat Juga Menahan YN Atas Kasus Dugaan Korupsi 3 Kegiatan Inspektorat

“Ketiga kegiatan tahun anggaran 2020 tersebut adalah Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer." Kata kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, Senin (29/7).

Lebih lanjut Toto menjelaskan bahwa, selain Kasubag Evaluasi & Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten Lahat, YN juga selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Nomor : B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tertanggal 29 Juli 2024.” jelasnya


Toto mengungkapkan bahwa, sebelumnya tim penyidik Kejari Lahat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

“untuk tersangka YN disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.” paparnya

Seperti diketahui Kejari Lahat sebelumnya juga telah menetapkan YR sebagai tersangka atas kasus yang sama dengan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp. 800.000.000,-

“Tersangka YN dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.” Pungkasnya. ***


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi

MEDIA INDONESIA NEWS