Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Taput-Mediaindonesianews.com: Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ernis Sitinjak, SH., S.IK, mengungkapkan warga desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon yang ditemukan tewas di asrama Akper Tarutung Jl. Kolonel Liberty Malau, Kecamatan Tarutung pada Jumat (30/8) siang bukan karena penyakit jantung tetapi korban pembunuhan.
Hal tersebut di sampaikan Kapolres didampingi waka polres Kompol SP. Anakampun, SH dan kasat reskrim AKP Delianto Habeahaan, SH kepada awak media di polres Taput, Senin (2/9).
"Polisi mengetahui korban bernama Monika Hutauruk (45), meninggal di asrama setelah mendapat laporan dari salah seorang saksi yang bernama Faisal." Katanya.
Setelah mendapat laporan itu, lanjut Kapolres petugas pun langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat tiba di TKP korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.
"Lalu kita melakukan visum di rumah sakit Tarutung dan hasilnya pun diduga kuat bahwa tewasnya korban akibat perbuatan tindak pidana." Jelasnya
Menurut Kapolres, awalnya keluarga mengira korban meninggal akibat penyakit jantung karena sudah pasang ring jantung dan sempat menolak dilakukan otopsi mayat. Namun pihak kepolisian mengupayakan agar tetap dilakukan otopsi demi kepentingan penyidikan serta memeriksa beberapa orang saksi dan dari hasil pengembangan yang dilakukan akhirnya pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.
"Pelaku bernama Boy Sandi Hutauruk (38) warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon Taput yang berhasil diamankan pada Sabtu (31/8)" ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres Taput menjelaskan bahwa, dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban yang sebelumnya dipicu oleh pertengkaran usai korban dan pelaku melakukan hubungan intim sesama jenis, saat itu korban memaksa pelaku membayar hutang sebesar Rp3 Juta.
"Akibatnya pelakupun emosi dan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban selanjutnya menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya hingga lemas tidak berdaya dan membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelakupun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi" paparnya
Seperti diketahui, korban merupakan pegawai yayasan dikampus akper dan tinggal sendiri karena pisah ranjang dengan istrinya yang tinggal dibatam. Selain itu dari keterangan pelaku, diketahui bahwa keduanya mempunyai hubungan asmara sesama jenis yang sudah berlangsung sejak tahun 2022.
"Saat ini tersangka sudah ditahan dan dikenakan melanggar pasal 338 KHU.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara." Pungkasnya (LS)