Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Lahat-Mediaindonesianews.com: Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-79, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menerima titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp200 Juta dari tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya, selanjutnya uang tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat, Senin (2/9).
Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, SH menjelaskan bahwa, penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100 Juta kepada Tim Penyidik Kejari Lahat. Selain itu tersangka YN melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp105 Juta.
"hingga saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejari Lahat sebesar Rp405 Juta." Katanya.
Lebih lanjut Kajari Lahat mengungkapkan bahwa, proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.
Seperti diketahui, sebelumnya Tim Penyidik Kejari Lahat telah menetapkan YR dan YN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap tiga kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer, yang mana tersangka YR saat itu menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada tiga kegiatan tersebut.
Tersangka YR dan YN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Perbuatan tersangka YR dan YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp800 Juta dan saat ini keduanya telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Lahat." Pungkasnya.***