bendera

Senin, 20 April 2026    10:54 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Lahat Kembalikan Keharmonisan Antar Tetangga yang Sempat Terlibat Kasus Penganiayaan


Tb/01,    03 Oktober 2024,    18:38 WIB

Kejari Lahat Kembalikan Keharmonisan Antar Tetangga yang Sempat Terlibat Kasus Penganiayaan
Foto dok: Kejaksaan Negeri Lahat

SUMSEL-mediaindonesianews.com - Sejumlah jajaran Kejaksaan Negeri Lahat mendatangi rumah korban kasus penganiayaan yang berada di Desa Muara Danau, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.


Kedatangan Korps Adhyaksa itu berdasarkan undangan acara yang diadakan oleh pihak keluarga pelaku dan pihak korban dengan tujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat sekitar bahwa di antara kedua belah pihak yang sebelumnya mempunyai permasalahan sudah berdamai dan saling memaafkan.

Bahwa sebelumnya korban melaporkan tersangka IY yang juga merupakan tetangganya karena telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya sehingga tersangka IY disangka melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Proses perdamaian itu di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin, S.H., M.H dan Jaksa Penuntut Umum Rachmat Aqbar, S.H, serta Jaksa Fasilitator.


Selain mengundang pihak Kejaksaan Negeri Lahat selaku Penuntut Umum, kedua belah pihak keluarga juga mengundang pihak Penyidik Polsek Kikim Timur, dan pihak tokoh agama, serta perangkat desa setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto mengatakan, kegiatan ini juga merupakan salah satu tahapan dari penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

"Atas perkara tersebut Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan korban," kata Toto dalam keterangan resminya yang di sampaikan kepada awak media, Rabu (2/10).

"Alhamdulillah dalam pertemuan tersebut korban telah memaafkan tersangka sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban," tandasnya.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat mengajukan perkara ini untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi

MEDIA INDONESIA NEWS