bendera

Kamis, 04 Juni 2026    17:24 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Penyerahan Tali Asih Perkara Kelalaian Kasus Sunatan Massal di Lahat


Tb/01,    08 Oktober 2024,    21:29 WIB

Penyerahan Tali Asih Perkara Kelalaian Kasus Sunatan Massal di Lahat
Foto dok: Kejaksaan Negeri Lahat

SUMSEL-mediaindonesianews.com - Pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024 sekira Pukul 13.00 WIB bertempat Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di persidangan perkara kelalaian dalam sunatan massal atas nama terdakwa Y.


Dalam persidangan ini Penuntut Umum menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yaitu Ubaidillah selaku Plh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, Elfa selaku Kepala Puskesmas Tanjung Sakti, dan Helmi selaku tenaga medis pada Puskesmas Tanjung Sakti.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto mengatakan, Dalam sidang tersebut terdakwa dan pihak korban sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan menandatangani kesepakatan damai.

"Selain itu terdakwa yang merupakan seorang bidan mengakui kelalaiannya dan memohon maaf kepada keluarga Anak korban serta memberikan kompensasi uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada keluarga Anak korban," kata Toto dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada awak media melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (8/10).


"Uang tersebut merupakan sumbangan dari tenaga kesehatan seKabupaten Lahat dan organisasi profesi," sambungnya.

Lebih lanjut Toto mengatakan, dengan adanya kesepakatan damai ini Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat berharap proses hukum terhadap terdakwa Y dapat berjalan lebih ringan serta hal ini juga sebagai bentuk komitmen dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat untuk bertanggung jawab dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat.

"Bahwa kelalaian terdakwa Y yang mengakibatkan terpotongnya 'kepala' alat kelamin Anak korban dalam sunatan massal tersebut didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 440 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 361 KUHPidana," pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan resmi Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Negara Qatar,
img
Selasa, 02 Juni 2026
Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60, Ikatan Kesejahteraan Keluarga TNI (IKKT) Pragati Wira Anggini (PWA) berhasil memecahkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui kegiatan Vaksinasi Campak

MEDIA INDONESIA NEWS