Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
SUMSEL-mediaindonesianews.com - Pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024 sekira Pukul 13.00 WIB bertempat Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di persidangan perkara kelalaian dalam sunatan massal atas nama terdakwa Y.
Dalam persidangan ini Penuntut Umum menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yaitu Ubaidillah selaku Plh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, Elfa selaku Kepala Puskesmas Tanjung Sakti, dan Helmi selaku tenaga medis pada Puskesmas Tanjung Sakti.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto mengatakan, Dalam sidang tersebut terdakwa dan pihak korban sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan menandatangani kesepakatan damai.
"Selain itu terdakwa yang merupakan seorang bidan mengakui kelalaiannya dan memohon maaf kepada keluarga Anak korban serta memberikan kompensasi uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada keluarga Anak korban," kata Toto dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada awak media melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (8/10).
"Uang tersebut merupakan sumbangan dari tenaga kesehatan seKabupaten Lahat dan organisasi profesi," sambungnya.
Lebih lanjut Toto mengatakan, dengan adanya kesepakatan damai ini Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat berharap proses hukum terhadap terdakwa Y dapat berjalan lebih ringan serta hal ini juga sebagai bentuk komitmen dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat untuk bertanggung jawab dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
"Bahwa kelalaian terdakwa Y yang mengakibatkan terpotongnya 'kepala' alat kelamin Anak korban dalam sunatan massal tersebut didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 440 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 361 KUHPidana," pungkasnya.