Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
SUMSEL-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menghentikan kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan/atau dengan sengaja menimbulkan sakit atau luka dengan terdakwa IY berdasarkan Restorative Justice.
Kepala Kejaksan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.SOS., S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Lahat, Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H dan Jaksa Fasilitator Rachmat Aqbar, S.H.,M.Kn telah melaksanakan penghentian penuntutan diluar persidangan berdasarkan keadilan restoratif dengan An tersangka IY dari Kejaksaan Negeri Lahat yang disangkakan melanggar dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Diketahui, kasus penganiayaan terjadi pada hari Jumat Tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 Wib bertempat di Desa Muara Danau Kec. Kikim Timur Kab.Lahat, dipicu karena Tersangka IY emosi akibat status Facebook yang dibuat oleh korban JY, padahal status Facebook tersebut korban JY buat tidak bermaksud menyinggung siapapun, dengan seketika Tersangka IY mendatangi korban JY dirumahnya dan langsung memukul dan melempar korban JY dengan gelas plastik sehingga mengakibatkan korban JY mengalami luka dibagian bibir berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/05/VER/2024 tanggal 14 Juni 2024.
Toto menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa dalam menghentikan kasus ini yaitu telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka IY dan Korban JY, ancaman tindak pidana tidak melebihi 5 (lima) tahun dan kerugian akibat tindak pidana dibawah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), bahwa sejatinya antara korban JY dan Tersangka IY masih memiliki hubungan keluarga yakni (IY/Tersangka) sebagai Bibik dan (JY/Korban) sebagai keponakan dan antara keduanya masih bertetangga sebelah rumah.
"Bahwa dampak positif penerapan program Restorative Justice (RJ) dalam perkara antara tersangka IY dan Korban JY diharapan keduanya bisa kembali hidup damai berdampingan dan saling memperdulikan satu sama lain seperti sedia kala, selain itu tersangka IY yang merupakan tulang punggung keluarga menghidupi 2 (dua) orang puterinya yang masih sekolah dan 1 (satu) orang suaminya yang sudah tua renta yang bekerja sebagai pedagang pemarut kelapa untuk santan," ujar Toto dalam keterangan resminya, Rabu (16/10).
Bahwa hari selasa tanggal 01 Oktober 2024 bertempat dirumah saksi korban JY sekitar pukul 16.00 wib telah dilaksanakan acara doa bersama (biasa disebut makan gemuk) yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto,S.Sos,S.H.,M.H, Kasi Intelijen Zit Muttaqin,S.H.,M.H, JPU Rachmat Aqbar,S.H.,M.Kn serta di hadiri juga oleh Kapolsek Kikim Timur, Kepala Desa Muara Danau serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan beberapa orang Masyarakat Desa Muara Danau, acara tersebut dilaksanakan sebagai tanda untuk memberitahukan kepada Masyarakat bahwa antara korban JY dan Tersangka IY yang sebelumnya mempunyai permasalahan sudah berdamai dan saling memaafkan
Bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) merupakan implementasi dari Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang pada dasarnya dalam Pasal 5 ayat (1) dalam hal terpenuhi syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
Tindak pidana dilakukan dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan dalam Pasal 5 ayat (6) yaitu telah ada pemulihan Kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengganti biaya yang ditimbulkan dari tindak pidana, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan Masyarakat merespon positif.
"Restorative Justice (RJ) mengedepankan pemulihan hak-hak korban dan mengedepankan sisi Humanis APH dalam menegakkan hukum," pungkasnya.