bendera

Kamis, 04 Juni 2026    17:23 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Lahat Gelar Sidang Perdana Kasus Pengelolaan Tambang


Tb/01,    11 November 2024,    22:03 WIB

Kejari Lahat Gelar Sidang Perdana Kasus Pengelolaan Tambang
Foto dok: Kejaksaan Negeri Lahat

Sumsel-Mediaindonesianews.com: Sidang perdana atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 s.d tahun 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (11/11).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., SH., MH yang memimpin tim penuntut umum melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 6 orang terdakwa.

“Berdasarkan audit LHP BPK RI perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 488.948.696.131,56," kata Toto Roedianto, dalam keterangan resminya yang di sampaikan kepada awak media, Senin (11/11).

Selain Kajari Lahat, tim penuntut umum dalam perkara ini terdiri dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firmansyah, SH, Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin, SH., MH, Kasubsi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus M. Dio Abensi, SH serta beberapa Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumsel.


Para terdakwa yang terdiri dari petinggi PT. Andalas Bara Sejahtera dan pimpinan pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat didakwa telah melanggar ketentuan Kesatu: Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“atau Kedua Pasal 13 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.” ujarnya

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin tanggal 18 November 2024 mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari 3 terdakwa yakni M, LD, dan ES.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan resmi Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Negara Qatar,
img
Selasa, 02 Juni 2026
Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60, Ikatan Kesejahteraan Keluarga TNI (IKKT) Pragati Wira Anggini (PWA) berhasil memecahkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui kegiatan Vaksinasi Campak

MEDIA INDONESIA NEWS