bendera

Senin, 20 April 2026    10:54 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Lahat Gelar Sidang Perdana Kasus Pengelolaan Tambang


Tb/01,    11 November 2024,    22:03 WIB

Kejari Lahat Gelar Sidang Perdana Kasus Pengelolaan Tambang
Foto dok: Kejaksaan Negeri Lahat

Sumsel-Mediaindonesianews.com: Sidang perdana atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 s.d tahun 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (11/11).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., SH., MH yang memimpin tim penuntut umum melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 6 orang terdakwa.

“Berdasarkan audit LHP BPK RI perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 488.948.696.131,56," kata Toto Roedianto, dalam keterangan resminya yang di sampaikan kepada awak media, Senin (11/11).

Selain Kajari Lahat, tim penuntut umum dalam perkara ini terdiri dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firmansyah, SH, Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin, SH., MH, Kasubsi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus M. Dio Abensi, SH serta beberapa Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumsel.


Para terdakwa yang terdiri dari petinggi PT. Andalas Bara Sejahtera dan pimpinan pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat didakwa telah melanggar ketentuan Kesatu: Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“atau Kedua Pasal 13 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.” ujarnya

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin tanggal 18 November 2024 mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari 3 terdakwa yakni M, LD, dan ES.***


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi

MEDIA INDONESIA NEWS