bendera

Kamis, 10 Juli 2025    02:33 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Lahat Gelar Sidang Perdana Kasus Pengelolaan Tambang


Tb/01,    11 November 2024,    22:03 WIB

Kejari Lahat Gelar Sidang Perdana Kasus Pengelolaan Tambang
Foto dok: Kejaksaan Negeri Lahat

Sumsel-Mediaindonesianews.com: Sidang perdana atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 s.d tahun 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (11/11).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., SH., MH yang memimpin tim penuntut umum melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 6 orang terdakwa.

“Berdasarkan audit LHP BPK RI perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 488.948.696.131,56," kata Toto Roedianto, dalam keterangan resminya yang di sampaikan kepada awak media, Senin (11/11).

Selain Kajari Lahat, tim penuntut umum dalam perkara ini terdiri dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firmansyah, SH, Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin, SH., MH, Kasubsi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus M. Dio Abensi, SH serta beberapa Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumsel.


Para terdakwa yang terdiri dari petinggi PT. Andalas Bara Sejahtera dan pimpinan pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat didakwa telah melanggar ketentuan Kesatu: Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“atau Kedua Pasal 13 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.” ujarnya

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin tanggal 18 November 2024 mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari 3 terdakwa yakni M, LD, dan ES.***


banner
NASIONAL
img
Rabu, 09 Juli 2025
Filipina - Bakamla RI menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kerja sama keamanan maritim kawasan dengan menghadiri Pacific Amphibious Leaders Symposium (PALS) 2025 yang berlangsung pada 8–10 Juli 2025 di Manila, Filipina,
img
Rabu, 09 Juli 2025
Pontianak – Mediaindonesianews.com: Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, tiba di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Senin, 7 Juli 2025 dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) ke wilayah hukum
img
Selasa, 08 Juli 2025
NTT - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara melaksanakan pengamanan penerbangan 2 (dua) pesawat militer asing milik Amerika Serikat di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Minggu (6/7/2025). Pengamanan
img
Selasa, 08 Juli 2025
Jateng - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menunjukkan komitmen nyata TNI dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan mendampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Pertanian Andi Amran
img
Selasa, 08 Juli 2025
Jakarta - Komitmen memperkuat kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura kembali ditegaskan melalui kunjungan kehormatan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Singapura, Mayor Jenderal Cai Dexian, kepada Panglima TNI

MEDIA INDONESIA NEWS