Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Buleleng-Mediaindonesianews.com: Bola panas yang dilepas pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Buleleng nomor urut 1 saat debat terbuka kedua pada tanggal 12 November 2024 lalu, bergaung hingga seluruh Bali.
Pembina DPD Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Bali, Pande Mangku Rata dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya menduga adanya jual beli tanah negara secara perorangan (illegal) yang ada di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
“Kami datang ke Buleleng, karena ada informasi permasalahan tanah, yang kami tenggarai tanah negara dimohon oleh beberapa orang pada tahun 2021 dan saat kami melakukan investigasi ke sana ada kejanggalan dalam proses iti (baca: proses persetifikatan),” katanya
Lebih lanjut Mangku Rata menjelaskan bahwa pihaknya turun ke lapangan atas laporan dari Masyarakat dan memastikan bahwa informasi tersebut bukan hoax.
“kami turun ke lokasi untuk memastikan isu tersebut apakah benar atau hoax karena sudah berkembang liar di publik” jelasnya
Usai melakukan investigasi ke lokasi tanah Bukit Ser, Tim GTI DPD Bali langsung mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng dan bertemu Wayan Budayasa untuk menyampaikan informasi tentang isu tanah dan hasil investigasi sementara kepada Kepala Kantor ATR/BPN Buleleng.
“Hari ini kami informasikan saja dulu (kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng, red), selanjutnya kami akan bersurat secara khusus yang intinya proses dari pembuatan sertifikat tanah di Bukit Ser itu,” ujar Mangku Rata di halaman Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng di Jalan Dewi Sartika No.24 Singaraja, Senin (18/11).
Menurut Mangku Rata dari hasil penelusuran sementara dilapangan pihaknya menemukan dugaan permohonan tanah negara tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan desa.
“Yang kami temukan di lapangan kan di sebelahnya ada Pura Gunung Ser, diduga dimohon oleh oknum atau orang lain yang notabena menggunakan orang-orang setempat, bukan untuk kepentingan desa,” paparnya.
Mangku Rata mengaku akan mengumpulkan bukti dan data-data terkait dugaan penguasaan tanah negara secara perorangan dan nantinya akan dijadikan dasar sebagai laporannya ke Aparat Penegak Hukum.
“kami masih mengumpulkan, informasi, bukti, data-data dan jika nanti ada dugaan terindikasi terjadi proses pensertifikatan tidak sesuai dengan prosedur maka akan kami laporkan ke aparat penegak hukum, biar tidak berkepanjangan, biar ada putusan dari penegak hukum apakah proses itu sudah benar atau tidak,” pungkasnya.
Dari informasi yang didapat awak media, beredar di masyarakat setempat bahwa tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerogak, Buleleng tersebut diduga disertifikatkan oleh seseorang berinisial NW dan sudah beberapa kali dilakukan transaksi jual beli serta adanya dugaan keterlibatan mantan oknum pejabat di Buleleng.***