Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Sumbawa Barat-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat melakukan penyitaan terhadap 13 objek aset tanah seluas 175.775 m² /17,5775 Ha yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam bentuk praktik mafia tanah yang terjadi di wilayah Desa Sekongkang Bawah, Kabupaten Sumbawa Barat yang dimiliki SUD mantan Kepala Desa (Kades) Sekongkang Bawah, Kamis (8/5).
Kajari Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH menjelaskan bahwa ke 13 objek tanah tersebut milik tersangka “SUD” yang saat ini telah ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
“SHM No. 876 seluas 24.000 M², SHM No. 1019 seluas 20.330 M², SHM No. 875 seluas 11.000 M², SHM No. 1073 seluas 1.787 M², SHM No. 877 seluas 23.000 M², SHM No. 886 seluas 28.211 M², SHM No. 966 seluas 17.830 M², SHM No. 878 seluas 23.000 M², SHM No. 874 seluas 20.000 m², SHM No. 932 seluas 1.245 m² dan SHM No. 2082 seluas 2.025 m² semua berada di Desa Sekongkang Bawah atas nama Sudirman, S.IP serta SHM No. 2081 seluas 1.856 m² dan SHM No. 1013, seluas 1.491 m² kedua lahan tersebut berada di Desa Sekongkang Bawah atas nama Parhatun”paparnya
Lebih lanjut Dr. Titin Herawati Utara menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia tanah yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2023, yang telah menimbulkan kerugian dan dampak hukum pada masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.
“Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk praktik mafia tanah, demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat” pungkasnya.
Sementara itu Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Barat, Benny Utama, SH mengungkapkan bahwa tindakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: Print-02/N.2.16/Fd.2/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024.
“serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: Print-01/N.2.16/Fd.2/12/2024 tertanggal 12 Desember 2024 dan Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 508/PenPid.B-SITA/2024/PN Sbw” katanya
Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan penyitaan tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Sumbawa Barat terbagi menjadi tiga tim, yaitu tim 1 dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi, SH., MH. Tim 2 dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Sumbawa Barat dan Tim 3 dipimpin oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sumbawa Barat Andri Setiawan, SH.
Hadir dalam kegiatan tersebut petugas BPN Kabupaten Sumbawa Barat, perwakilan pihak Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas (Benz)