bendera

Selasa, 16 Juni 2026    12:47 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Istri Dipaksa Teken Jual Rumah, Rombongan Pembeli dan Notaris Geruduk Rumah Kakaknya


Tim Red,    06 Juli 2025,    20:33 WIB

Istri Dipaksa Teken Jual Rumah, Rombongan Pembeli dan Notaris Geruduk Rumah Kakaknya
Istimewa

Tangerang-Mediaindonesianews.com: Seorang perempuan warga perumahan Trilaksa Village 1 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berinisial D (35), mengaku menjadi korban penjualan rumah oleh suaminya sendiri, setelah menolak menandatangani surat jual beli. Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Griya Artha Rancabango, saat D berada di rumah kakaknya didatangi oleh rombongan pembeli dan notaris yang terkesan memaksa serta mengintimidasi, Jumat (4/7).


D, mengungkapkan bahwa awalnya ia ditelepon dengan nada mengancam dan diminta datang ke kantor notaris, bahkan saat dirinya berada di rumah kakaknya ia didatangi sembilan orang yang terdiri dari pihak pembeli, notaris, hingga sang suami. Meski sudah diberi tahu bahwa pemilik rumah tidak ada, mereka tetap memaksa masuk dan meminta Ketua RT untuk memanggil D keluar rumah.

“Katanya kalau saya tidak datang, urusannya akan panjang, Kata inisial Y melalui telepon. Saya takut, anak-anak saya sampai menangis ketakutan. Saya tidak tahu-menahu soal penjualan rumah itu. Rumah yang dijual tersebut merupakan harta bersama yang tidak boleh diperjual-belikan secara sepihak tanpa persetujuan tertulis" kata D kepada wartawan.

Aksi tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar dan menimbulkan keresahan. Kakak kandung korban, F, menyayangkan tindakan rombongan tersebut yang dinilai tidak manusiawi, terlebih terhadap perempuan yang diduga juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


“Kami punya video dan saksi. Jelas ini sudah melewati batas. Adik saya ditekan untuk tanda tangan rumah yang ia tidak tahu menahu. Kami akan lapor polisi,” tegas F.

F juga mempertanyakan etikat profesional dari pihak notaris yang tetap memproses transaksi meskipun terdapat potensi sengketa hukum dalam keluarga. Tindakan memaksa seseorang menandatangani dokumen, terlebih dalam keadaan tertekan atau tanpa kerelaan, berpotensi melanggar hukum.

"Menurut Pasal 335 KUHP, tindakan memaksa dengan ancaman atau kekerasan bisa dikenai pidana maksimal satu tahun penjara. Jika terbukti ada unsur intimidasi secara bersama-sama, maka para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan atau perusakan ketertiban umum. Sedangkan bagi notaris, jika terbukti memfasilitasi transaksi atas harta bersama tanpa persetujuan sah istri, dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), termasuk pencabutan izin dan pemrosesan etik oleh Majelis Kehormatan Notaris." Paparnya

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum menerima jawaban dari pihak notaris maupun pembeli yang telah dihubungi melalui pesan WhatsApp. ***


banner
NASIONAL
img
Selasa, 16 Juni 2026
Jakarta - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan prajurit TNI Angkatan Darat di kancah internasional. Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, S.I.P., M.Si., menjadi prajurit TNI pertama yang berhasil menyelesaikan pendidikan di Royal
img
Minggu, 14 Juni 2026
Samarinda-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya peran jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan
img
Minggu, 14 Juni 2026
Jakarta-Mediaindoneaianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa sektor pertanahan memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita
img
Sabtu, 13 Juni 2026
Jakarta - Tidak semua kemenangan diumumkan dari atas podium. Sebagian datang lebih dahulu melalui lembar hasil pertandingan, akumulasi poin, dan keputusan resmi yang memastikan sebuah negara berhak melangkah ke panggung
img
Sabtu, 13 Juni 2026
mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R bersama Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat meninjau sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Garda Wirausaha Nasional (GWN) berencana memproduksi film dokumenter bertajuk “Hitam Putih” yang mengangkat fenomena sosial terkait penyalahgunaan narkoba, judi online (judol), dan pinjaman online (pinjol). Gagasan tersebut

MEDIA INDONESIA NEWS