bendera

Senin, 20 April 2026    03:35 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Peta Desa Lahat: Terdakwa Beberkan Keterlibatan Pihak Lain, Dinilai Layak Jadi Tersangka


Agn,    08 September 2025,    17:38 WIB

Peta Desa Lahat: Terdakwa Beberkan Keterlibatan Pihak Lain, Dinilai Layak Jadi Tersangka
Istimewa

Palembang-Mediaindonesianews.com: Persidangan kasus dugaan korupsi proyek peta desa di Kabupaten Lahat dengan kerugian negara lebih dari Rp4,1 miliar kembali memanas. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Senin (8/9) beragenda pembacaan eksepsi terdakwa Darul Effendi (DE), mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat.


Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH., pihak terdakwa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak lengkap. Lebih jauh, Sofhuan bahkan membeberkan adanya keterlibatan pihak lain yang disebut turut berperan aktif dalam proyek fiktif peta desa Tahun Anggaran 2023 senilai lebih dari Rp8 miliar.

Dua nama yang disebut adalah Fiji Hadroni, Kabid Administrasi Dinas PMD Lahat, dan Trikara Sakti alias Wage. Menurut penasihat hukum, Fiji berperan langsung mengatur teknis lapangan serta berkomunikasi dengan pihak ketiga, yakni PT Citra Data Indonesia selaku pelaksana kegiatan. Keterangan penyerahan uang antara Fiji Hadroni dan Angga Muharram, Direktur Utama PT Citra Data Indonesia, juga disebut tercantum dalam dakwaan penuntut umum.

“Doktrin hukum pidana jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang turut serta dan berperan aktif tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban pidana. Karena itu, kami memohon agar majelis hakim melihat fakta ini dan mempertimbangkan keadilan secara menyeluruh,” tegas Sofhuan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing.


Sementara itu, JPU Kejari Lahat sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu DE dan Angga Muharram, dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B undang-undang yang sama.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (11/9) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.(agn)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturahmi Nasional Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MEDIA INDONESIA NEWS