bendera

Sabtu, 13 Juni 2026    15:49 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Peta Desa Lahat: Terdakwa Beberkan Keterlibatan Pihak Lain, Dinilai Layak Jadi Tersangka


Agn,    08 September 2025,    17:38 WIB

Peta Desa Lahat: Terdakwa Beberkan Keterlibatan Pihak Lain, Dinilai Layak Jadi Tersangka
Istimewa

Palembang-Mediaindonesianews.com: Persidangan kasus dugaan korupsi proyek peta desa di Kabupaten Lahat dengan kerugian negara lebih dari Rp4,1 miliar kembali memanas. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Senin (8/9) beragenda pembacaan eksepsi terdakwa Darul Effendi (DE), mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat.


Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH., pihak terdakwa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak lengkap. Lebih jauh, Sofhuan bahkan membeberkan adanya keterlibatan pihak lain yang disebut turut berperan aktif dalam proyek fiktif peta desa Tahun Anggaran 2023 senilai lebih dari Rp8 miliar.

Dua nama yang disebut adalah Fiji Hadroni, Kabid Administrasi Dinas PMD Lahat, dan Trikara Sakti alias Wage. Menurut penasihat hukum, Fiji berperan langsung mengatur teknis lapangan serta berkomunikasi dengan pihak ketiga, yakni PT Citra Data Indonesia selaku pelaksana kegiatan. Keterangan penyerahan uang antara Fiji Hadroni dan Angga Muharram, Direktur Utama PT Citra Data Indonesia, juga disebut tercantum dalam dakwaan penuntut umum.

“Doktrin hukum pidana jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang turut serta dan berperan aktif tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban pidana. Karena itu, kami memohon agar majelis hakim melihat fakta ini dan mempertimbangkan keadilan secara menyeluruh,” tegas Sofhuan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing.


Sementara itu, JPU Kejari Lahat sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu DE dan Angga Muharram, dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B undang-undang yang sama.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (11/9) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.(agn)


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 13 Juni 2026
Jakarta - Tidak semua kemenangan diumumkan dari atas podium. Sebagian datang lebih dahulu melalui lembar hasil pertandingan, akumulasi poin, dan keputusan resmi yang memastikan sebuah negara berhak melangkah ke panggung
img
Sabtu, 13 Juni 2026
mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R bersama Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat meninjau sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Garda Wirausaha Nasional (GWN) berencana memproduksi film dokumenter bertajuk “Hitam Putih” yang mengangkat fenomena sosial terkait penyalahgunaan narkoba, judi online (judol), dan pinjaman online (pinjol). Gagasan tersebut
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp10,608 triliun untuk mendukung pelaksanaan program kerja Kementerian ATR/BPN pada Tahun Anggaran
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) yang dipimpin Ketua Umum PPAD Mayjen TNI (Purn) Dr. Komaruddin, S.S.IP., M.Sc.,
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi organisasi pencinta alam Wanadri yang dipimpin Ketua Dewan Pengurus Wanadri Tomy Hosni M di Subden Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis

MEDIA INDONESIA NEWS