bendera

Senin, 05 Oktober 2026    03:55 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kasus Korupsi Rp39,8 Miliar Bank Kalbar, Kejati Tahan Ricky Sandy


Budi,    11 September 2025,    11:30 WIB

Kasus Korupsi Rp39,8 Miliar Bank Kalbar, Kejati Tahan Ricky Sandy
Istimewa

Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan Ricky Sandy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Penetapan itu diumumkan Rabu (10/9) setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.


Kasus Korupsi Rp39,8 Miliar Bank Kalbar, Kejati Tahan Ricky Sandy

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., menjelaskan bahwa Ricky Sandy sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan Ricky.

“Pada Selasa malam (9/9) pukul 20.30 WIB, tim penyidik bersama intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejagung RI berhasil mengamankan Ricky di rumahnya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta. Setelah itu, yang bersangkutan diterbangkan ke Pontianak untuk pemeriksaan,” ujar Siju dalam keterangan persnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan RS sebagai tersangka. Terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 10 hingga 29 September 2025, di Rutan Kelas IIA Pontianak.


Kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total Rp99,17 miliar. Dari hasil penyidikan, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp39,86 miliar.

Dalam perkara ini, selain RS, sebelumnya juga telah diproses hukum terdakwa PAM dan tiga pihak lain yang kini tengah menjalani persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Budi)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M., membuka Kejuaraan Tinju Amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI Tahun 2026 dalam rangka HUT ke-81 TNI di Bengkel Space SCBD,...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kejuaraan tinju amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026 tidak sekadar menjadi ajang adu kemampuan di atas ring, tetapi juga membawa pesan penting tentang keseimbangan antara prestasi olahraga...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Kalimantan Utara - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie meninjau Yonif TP 921/Alang Impang, Kabupaten Malinau, dan Yonif TP 922/Upun Taka, Kabupaten Tana...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau gladi bersih Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (3/10/2026). Peninjauan dilakukan...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara pisah sambut Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta Selatan,...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil...

MEDIA INDONESIA NEWS