bendera

Sabtu, 13 Juni 2026    15:49 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kasus Korupsi Rp39,8 Miliar Bank Kalbar, Kejati Tahan Ricky Sandy


Budi,    11 September 2025,    11:30 WIB

Kasus Korupsi Rp39,8 Miliar Bank Kalbar, Kejati Tahan Ricky Sandy
Istimewa

Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan Ricky Sandy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Penetapan itu diumumkan Rabu (10/9) setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.


Kasus Korupsi Rp39,8 Miliar Bank Kalbar, Kejati Tahan Ricky Sandy

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., menjelaskan bahwa Ricky Sandy sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan Ricky.

“Pada Selasa malam (9/9) pukul 20.30 WIB, tim penyidik bersama intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejagung RI berhasil mengamankan Ricky di rumahnya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta. Setelah itu, yang bersangkutan diterbangkan ke Pontianak untuk pemeriksaan,” ujar Siju dalam keterangan persnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan RS sebagai tersangka. Terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 10 hingga 29 September 2025, di Rutan Kelas IIA Pontianak.


Kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total Rp99,17 miliar. Dari hasil penyidikan, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp39,86 miliar.

Dalam perkara ini, selain RS, sebelumnya juga telah diproses hukum terdakwa PAM dan tiga pihak lain yang kini tengah menjalani persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Budi)


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 13 Juni 2026
Jakarta - Tidak semua kemenangan diumumkan dari atas podium. Sebagian datang lebih dahulu melalui lembar hasil pertandingan, akumulasi poin, dan keputusan resmi yang memastikan sebuah negara berhak melangkah ke panggung
img
Sabtu, 13 Juni 2026
mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R bersama Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat meninjau sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Garda Wirausaha Nasional (GWN) berencana memproduksi film dokumenter bertajuk “Hitam Putih” yang mengangkat fenomena sosial terkait penyalahgunaan narkoba, judi online (judol), dan pinjaman online (pinjol). Gagasan tersebut
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp10,608 triliun untuk mendukung pelaksanaan program kerja Kementerian ATR/BPN pada Tahun Anggaran
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) yang dipimpin Ketua Umum PPAD Mayjen TNI (Purn) Dr. Komaruddin, S.S.IP., M.Sc.,
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi organisasi pencinta alam Wanadri yang dipimpin Ketua Dewan Pengurus Wanadri Tomy Hosni M di Subden Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis

MEDIA INDONESIA NEWS