Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Mataram-Mediaindonesianews.com: Pengusutan kasus dugaan gratifikasi “uang siluman” di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan satu tersangka tambahan, memperkuat indikasi bahwa praktik korupsi terkait program pokok pikiran (Pokir) tidak dilakukan oleh segelintir pihak saja.
Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim (HK), resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (24/11). Usai pemeriksaan, HK terlihat keluar dari ruang penyidik dengan kepala tertunduk dan enggan memberikan pernyataan kepada media. Penyidik langsung menahannya di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, untuk masa penahanan 20 hari.
HK ditahan bersamaan dengan tersangka lain, anggota Komisi V DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU). Keduanya memperkuat daftar tersangka yang sebelumnya telah mencakup M. Nashib Ikroman (MNI) dari Komisi III dan IJU dari Komisi V.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan penetapan tersangka terbaru ini.
“Hari ini kami tetapkan satu lagi tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB atas nama HK,” ujarnya.
HK dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Aliran Dana Fee Pokir Ikut Terbongkar
Perkembangan penyidikan menunjukkan adanya pola penerimaan fee dari program Pokir anggota DPRD NTB. Setiap anggota dewan diduga menerima fee sekitar 15 persen dari nilai Pokir yang mencapai Rp 2 miliar per orang. Artinya, sekitar Rp 300 juta per anggota berpotensi menjadi gratifikasi.
Kejati mengungkapkan, sejumlah anggota DPRD NTB telah mengembalikan uang yang diterima secara tidak sah, dengan total lebih dari Rp 2 miliar. Pengembalian itu dianggap sebagai penguat bukti dalam proses penyidikan.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Hingga kini, puluhan pihak telah diperiksa, termasuk pimpinan dan anggota DPRD, serta pejabat eksekutif Pemprov NTB.
Penyidikan Dipastikan Berlanjut
Kejati NTB menegaskan bahwa penyidikan belum selesai dan potensi tersangka baru masih terbuka.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, tanpa mengesampingkan siapa pun yang terbukti menerima aliran dana ilegal,” tegas Zulkifli.
Kasus dugaan gratifikasi ini diprediksi masih akan melebar, mengingat nilai dana Pokir yang besar serta keterlibatan lebih dari satu komisi dalam struktur DPRD NTB. (jr/JroBudi)