Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Lahat–Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Penghentian tersebut diumumkan pada Selasa (25/11) sekitar pukul 14.00 WIB oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., SH., MH, didampingi jajaran bidang pidana umum dan intelijen.
Tiga tersangka yang dibebaskan dari proses penuntutan adalah Yoga Pratama S.M. bin Anwar, Hengki Hartanto bin Karsidi (alm), dan Dandy Putra Pratama bin Darbain. Mereka sebelumnya disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penghentian perkara ini dilakukan setelah ekspose di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili Direktur Narkotika, serta sebelumnya mendapat persetujuan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui gelar perkara daring. Jampidum Kejaksaan RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan dengan mempertimbangkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 terkait rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Hasil penyidikan menunjukkan para tersangka merupakan pengguna akhir (end user), tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, serta dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik. Mereka juga tidak memiliki barang bukti melebihi batas pemakaian satu hari, belum pernah dihukum, dan hasil asesmen terpadu mengkualifikasikan mereka sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selain itu, masing-masing tersangka menyerahkan surat jaminan dari keluarga untuk mengikuti proses rehabilitasi. Jampidum pun memerintahkan Kejari Lahat menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hengki Hartanto dan Dandy Putra Pratama akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan, sedangkan Yoga Pratama selama enam bulan, seluruhnya di Rumah Sakit Ernaldi Bahar, Palembang.
Kasus ini bermula pada 10 Juni 2025 ketika para tersangka membeli sabu dari Dede Herlambang bin Yan Front Syahri dan menggunakannya bersama-sama di teras rumah penjual di Kecamatan Lahat. Ketiganya disebut sebagai tulang punggung keluarga, memiliki tanggungan anak, istri, dan orang tua lanjut usia, serta dikenal berperilaku baik oleh warga sekitar.
Kepala Kejari Lahat menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif ini merupakan bentuk penegakan hukum humanis yang mempertimbangkan nilai-nilai sosial masyarakat.
“Kami berharap para tersangka benar-benar bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya. Program rehabilitasi ini penting agar mereka kembali produktif dan bertanggung jawab terhadap keluarganya,” ujarnya melalui Kasi Intelijen, Rio Purnama, SH., MH. (Agn)