Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Bali, NTB, dan NTT menggagalkan pengangkutan barang kena cukai ilegal berupa rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Tabanan, Bali.
Penindakan dilakukan pada Rabu (13/05) di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi BG 8458 IO yang mengangkut puluhan karung rokok ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 98 karung berisi berbagai merek rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi. Barang yang diamankan terdiri atas merek Nexus, New Nexus, Pad Bold, Reno 09 Mangga, dan Reno 09 Anggur.
Pihak Bea Cukai menyebut pengangkutan barang kena cukai tanpa pita cukai diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dan mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal,” ujar Budi.
Dalam penindakan itu, dua orang yang berada di dalam kendaraan turut diamankan untuk dimintai keterangan. Keduanya berinisial DH selaku pengemudi dan K selaku asisten pengemudi.
Petugas kemudian membawa kendaraan, barang bukti, serta kedua terduga ke kantor Bea Cukai Denpasar guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pendataan sementara, jumlah barang yang diamankan mencapai sekitar 1,4 juta batang rokok tanpa cukai dari berbagai merek. Bea Cukai menyebut nilai potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut masih dalam proses penghitungan.
Selain mengamankan barang bukti, aparat juga tengah mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan distribusi rokok ilegal yang terlibat dalam pengiriman tersebut.
Pihak Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur distribusi barang kena cukai, khususnya di wilayah Bali dan sekitarnya, guna menekan peredaran rokok ilegal.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar pihak Bea Cukai.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan lebih lanjut terkait status hukum kedua pihak yang diamankan.(JB)