Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Badung-Mediaindonesianews.com: Seorang warga negara Australia berinisial CJMH (39) meninggal dunia saat menjalani detensi keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (10/7) malam. WNA tersebut sebelumnya diamankan karena terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan sedang menunggu proses deportasi.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7), menjelaskan bahwa penanganan terhadap CJMH bermula dari tindak lanjut laporan masyarakat pada akhir Maret 2026 terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan beberapa kali pemanggilan untuk klarifikasi, petugas menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya.
Meski telah diberikan kesempatan berulang kali untuk menyelesaikan proses administrasi keimigrasian secara kooperatif, CJMH disebut tidak memenuhi undangan resmi dari petugas.
Pada Jumat (10/7/2026), tim Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan di kediamannya di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, dengan didampingi unsur Banjar setempat. Setelah diamankan, CJMH ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai sambil menunggu pelaksanaan deportasi.
Namun, pada sore harinya, petugas mendapati kondisi darurat saat melakukan pemantauan rutin terhadap deteni.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Imigrasi Ngurah Rai, petugas piket awalnya melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap kondisi penghuni ruang detensi. Saat melakukan pemantauan lanjutan melalui kamera pengawas (CCTV), petugas menemukan kejanggalan karena CJMH berada di dalam toilet tanpa menunjukkan adanya pergerakan dalam waktu yang cukup lama.
Petugas kemudian segera menuju lokasi dan menemukan CJMH dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital, memberikan pertolongan pertama, termasuk bantuan oksigen, serta segera menghubungi rumah sakit terdekat untuk meminta ambulans.
Tim medis yang datang ke lokasi melakukan penanganan awal sebelum membawa CJMH menuju Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan pemeriksaan awal dari pihak rumah sakit, terdapat dugaan serangan jantung sebagai faktor yang menyebabkan kematian. Meski demikian, penyebab pasti meninggalnya CJMH masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Usai kejadian, Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Polres Badung dan Polsek Kuta Selatan. Aparat kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di ruang detensi sebagai bagian dari proses investigasi.
Penyelidikan mengenai penyebab kematian kini menjadi kewenangan kepolisian bersama pihak rumah sakit.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas meninggalnya CJMH.
Ia menegaskan bahwa seluruh petugas telah menjalankan prosedur pengawasan sesuai standar operasional yang berlaku. Menurutnya, begitu petugas mendeteksi adanya kondisi tidak wajar melalui sistem CCTV, tindakan pertolongan pertama segera diberikan dan koordinasi dengan tenaga medis langsung dilakukan.
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum. Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, rumah sakit, serta perwakilan Pemerintah Australia agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bugie dalam keterangan tertulis.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan aparat kepolisian untuk memastikan penyebab pasti kematian WNA Australia tersebut, sementara proses koordinasi dengan otoritas Australia juga terus dilakukan. (JB)