bendera

Sabtu, 11 Juli 2026    19:18 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Dokumen Wakaf Hilang Tak Jadi Penghalang, Menteri ATR/BPN Paparkan Jalur Hukum Sertipikasi Tanah


Tim Red,    11 Juli 2026,    17:13 WIB

Dokumen Wakaf Hilang Tak Jadi Penghalang, Menteri ATR/BPN Paparkan Jalur Hukum Sertipikasi Tanah
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah wakaf yang dokumen kepemilikannya hilang atau tidak lengkap tetap dapat disertipikatkan melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu jalur yang dapat ditempuh adalah pengajuan isbat wakaf ke Pengadilan Agama.


Dokumen Wakaf Hilang Tak Jadi Penghalang, Menteri ATR/BPN Paparkan Jalur Hukum Sertipikasi Tanah

Penegasan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

Menurut Nusron, masyarakat tidak perlu khawatir apabila Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun dokumen alas hak tanah tidak lagi tersedia. Dalam kondisi tersebut, kepastian hukum atas tanah wakaf tetap dapat diperoleh melalui penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama.

"Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf," ujar Nusron.


Ia menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi berbagai persoalan administrasi yang kerap ditemui dalam pengurusan tanah wakaf, seperti hilangnya dokumen kepemilikan, ketidaklengkapan alas hak, maupun kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi dapat ditunjukkan.

Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dapat dilakukan sebelum didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk memperoleh sertipikat tanah wakaf.

Menteri Nusron menegaskan bahwa mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, sertipikat tanah wakaf merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf dari potensi sengketa di masa mendatang.

"Masih ada pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," katanya.

Nusron menilai penataan administrasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk menghindari konflik kepemilikan, terutama ketika terjadi pergantian generasi atau muncul klaim dari pihak lain terhadap aset yang telah diwakafkan.

Karena itu, ia mengajak organisasi keagamaan, nadzir, pengelola wakaf, serta masyarakat untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf agar seluruh aset keagamaan memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Menurutnya, semakin banyak tanah wakaf yang tersertipikasi, semakin kuat pula perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di masa depan.***


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 11 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah wakaf yang dokumen kepemilikannya hilang atau tidak lengkap tetap dapat disertipikatkan melalui mekanisme
img
Sabtu, 11 Juli 2026
NTB - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peresmian lima bendungan secara terpusat yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Bendungan Meninting, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat
img
Jumat, 10 Juli 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak melaksanakan olahraga bersama prajurit di Markas Besar Angkatan Darat
img
Jumat, 10 Juli 2026
Makassar-Mediaindonesianews.com: Pemerintah terus memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan pertanian. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan perlindungan lahan pertanian menjadi
img
Jumat, 10 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya perlindungan aset keagamaan dengan menggandeng organisasi Islam Al Jam'iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran
img
Jumat, 10 Juli 2026
Badung-Mediaindonesianews.com: Universitas Udayana menegaskan komitmennya memperluas akses pendidikan tinggi melalui kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT), program keringanan biaya pendidikan, serta penyediaan berbagai skema beasiswa. Penegasan tersebut disampaikan saat

MEDIA INDONESIA NEWS