Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Gianyar-Mediaindonesianews.com: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Seorang pria berinisial M.M., asal Sumenep, Jawa Timur, ditangkap setelah diduga menggunakan mobil Toyota Kijang dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk membeli, menampung, dan menjual kembali Pertalite secara ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Kamis (29/10/2026). Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/09/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GIANYAR/POLDA BALI tertanggal 28 Oktober 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan Pertalite menggunakan jerigen di sebuah warung sembako di Jalan Raya Belega, Banjar Jasri, Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Gianyar melakukan penyelidikan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.
Di lokasi, petugas mendapati M.M. sedang menyedot BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan yang digunakannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menjalankan modus dengan membeli Pertalite di sejumlah SPBU menggunakan mobil Toyota Kijang yang tangkinya telah dimodifikasi dan dilengkapi pompa khusus.
BBM yang terkumpul kemudian dipindahkan ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter dan galon air mineral untuk selanjutnya dijual kembali guna memperoleh keuntungan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 350 liter Pertalite, satu unit Toyota Kijang warna hijau muda metalik dengan tangki modifikasi dan pompa BBM, lengkap dengan kunci kontak serta STNK bernomor polisi DK 1598 PF.
Selain itu, petugas turut menyita dua barcode SPBU, masing-masing menggunakan nomor polisi DK 1924 DQ atas nama I Ketut Darta dan DK 1598 PF atas nama I Dewa Gede Arthawan, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Atas dugaan perbuatannya, M.M. dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gianyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami aktivitas tersangka, termasuk asal perolehan BBM, penggunaan barcode SPBU, serta dugaan jaringan distribusi Pertalite yang dijual kembali di luar mekanisme penyaluran resmi. (JB)