Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, menjalani penilaian sebagai calon Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali 2026. Penilaian yang berlangsung di Wantilan Desa Sekardadi, Kamis (29/10/2026), menjadi bagian dari upaya mendorong pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari pembentukan karakter dan integritas, bukan hanya melalui penegakan hukum maupun penyusunan regulasi.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus dihadapi dengan cara-cara yang luar biasa pula. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penegakan hukum dan pembuatan regulasi, melainkan harus dimulai dari pembangunan mental, karakter, dan kesadaran diri,” ujarnya.
Ia mengajak aparatur desa dan masyarakat menerapkan sembilan nilai integritas dan antikorupsi, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.
Menurut Riana Putra, penguatan integritas penting karena pemerintah desa mengelola anggaran dari berbagai sumber, termasuk Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bantuan Keuangan Khusus. Pengelolaan anggaran tersebut menuntut profesionalisme, efisiensi, serta keterbukaan kepada masyarakat.
Program Desa Antikorupsi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Pengawasan publik dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan.
Pemkab Bangli, lanjutnya, telah memberikan pendampingan melalui perangkat daerah terkait guna mempersiapkan Desa Sekardadi menghadapi penilaian. Desa tersebut dinilai menunjukkan komitmen melalui pemenuhan dokumen dan penerapan lima elemen Desa Antikorupsi, meliputi penguatan tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Riana Putra berharap Sekardadi dapat mengikuti jejak Desa Awan yang sebelumnya memperoleh predikat Percontohan Desa Antikorupsi dari KPK RI pada Januari 2025.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai sekaligus Irbanwil II Inspektorat Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana, menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi merupakan upaya memperkuat pencegahan praktik koruptif atau fraud di tingkat desa.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan 13 calon Percontohan Desa Antikorupsi berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 160/02-B/HK/2026.
Penilaian dilakukan dengan mengacu pada lima komponen dan 18 indikator. Prosesnya meliputi observasi, bimbingan teknis, penilaian, hingga penganugerahan.
Ia meminta perbekel beserta perangkat Desa Sekardadi mempersiapkan seluruh dokumen pendukung dan menunjukkan implementasi program secara optimal.
“Kepada perbekel dan perangkat desa, saya berharap agar lebih fokus dan bersungguh-sungguh menunjukkan potensi serta dokumen pendukung yang ada. Semoga Desa Sekardadi mampu memperoleh hasil terbaik dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya,” kata I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana.
Penilaian tersebut diharapkan tidak hanya menjadi upaya memperoleh predikat percontohan, tetapi juga mendorong penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (JB)