bendera

Kamis, 03 September 2026    00:45 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Jampidum Hentikan 14 Perkara Pidana Umum Melalui Restorative Justice


TB/ips,    11 Oktober 2022,    13:42 WIB

Jampidum Hentikan 14 Perkara Pidana Umum Melalui Restorative Justice
Jampidum beberkan upaya Restorative Justice

Jakarta-Mediaindonesianews.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

"Ada 14 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin 11/10.

 14 perkara yang dihentikan yakni :


1. Tersangka Arianti alias Riyanti Dalimunthe dari Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Muhammat Ikbal alias Ibui bin Alizar dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Fabiyen Syafiq Fadhilillah alias Fabiyen bin Edi Sukrisman dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Alex Perdinan Siregar bin Muhammad Sukur dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5. Tersangka Syukurman Dawolo aials Syukur bin Sobadede Dawolo dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Yusuf Saleh bin Saleh dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Nurdin bin M. Ali dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

8. Tersangka Suminem binti Sukardi dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Yudi Rahman bin alm. Asnin dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka Cut Aja Safrina binti Sayed Abdullah dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka Zulfani bin Idris dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Lita Amelia binti Rohmat dari Kejaksaan Negeri Pesawaran yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

13. Tersangka Wawan Setiawan bin Hasbullah dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka Kardi bin Karsani dari Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Ketut menjelaskan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan Sosiologis, dan Masyarakat merespon positif.

Setelah semua terpenuhi JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan
img
Rabu, 02 September 2026
Way Kambas, mediaindonesianews.com - TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan

MEDIA INDONESIA NEWS