Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Kab. Bandung-mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melakukan penahanan terhadap YS mantan Kepala Desa Mekarwangi, Lembang, Bandung Barat di Lapas Narkotika Klas IIA Jelekong, Bandung, Jawa Barat.
YS diduga bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap Pengelolaan Aset Desa saat menjabat Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
“Tersangka YS ditahan di Lapas Narkotika Klas IIA Jelekong, Bandung, Jawa Barat, selama 20 hari kedepan, terhitung tanggal 24 November - 13 Desember 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno, Kamis (24/11).
Aksi YS yang menjabat Kepala Desa sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 141.1/KEP.02-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, periode 2019-2025. karena telah menggadaikan sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang diatas berdiri kantor desa Mekarwangi senilai Rp 200 Juta untuk kepentingan pribadi.
“pada tanggal 7 Mei 2021 YS menggadaian sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang diatas berdiri kantor desa Mekarwangi yaitu Sertifikat Nomor 1324 berada di blok Sindang waras atas nama Edi Permadi, CS dengan luas 2.500 M2 dengan saudara Christ Firman, dengan jatuh tempo hingga bulan Desember 2021” ujar Sugeng.
Seperti diketahui, tanah desa dimaksud merupakan tanah hibah dari Ahli Waris R.H. Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Saudara Edi Permadi (selaku kuasa waris) kepada pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung pada tanggal 08 Februari 2012.
Kemudian dibuat surat Pernyataan dari ahli waris (Edi Permadi) kepada Kepala Desa mekarwangi yang ditandatangani oleh ahli waris dan Kepala Desa Mekarwangi, yang pada saat ini digunakan dan telah berdiri kantor Desa Mekarwangi dan telah terdaftar menjadi daftar inventaris Desa.
Berdasarkan Perhitungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat Harga nilai pasaran tanah tersebut kisaran Rp 2 juta per meter.
Atas perbuatannya YS disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999. Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Ketua Umum Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Arifin Abdul Majid menyayangkan aksi Kepala Desa tersebut yang hanya mementingkan kebutuhan pribadinya.
"kami mengharapkan ada pendidikan atau semacam sertifikasi bagi calon kepala desa sebelum menjabat, hal ini guna memberikan wawasan kebangsaan dan menghindari sifat koruptif" ujarnya.***