bendera

Selasa, 28 April 2026    02:07 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Kejari Humbahas Teliti Berkas Penyelewengan Dana Desa


BN,    06 September 2023,    22:29 WIB

Kejari Humbahas Teliti Berkas Penyelewengan Dana Desa
Kasi Intelijen Kejari Humbahas, Gerry Gultom, S

Humbahas-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), masih meneliti berkas perkara dugaan penyelewengan Dana Desa terkait ketahanan pangan di Desa Purba Manalu, Kecamatan Dolok Sanggul.


Kasi Intelijen Kejari Humbahas, Gerry Gultom, SH menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan Dana Desa Purba Manalu tahun 2022 tersebut dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) berinisial CAP dan Inspektorat telah memeriksa keuangan yang ada di desa tersebut.

“nilai kerugian sebesar Rp 176.642.977 menurut perhitungan Tipikor dan telah diterjemahkan oleh tim ahli keuangan negara dengan Modus "Saldo Kas Tunai Dana Desa Belum Disetor "sebesar Rp 109.336.977,” ujar Kasi Intel, Senin (4/9).

Lebih lanjut Gerry menjelaskan bahwa, temuan tersebut diantarnya belanja barang yang tidak seharusnya dibayarkan sebesar Rp 66.277.000, belanja modal akibat kekurangan volume atas pekerjaan rabat beton di desa Sosor Sampe Tua, kekurangan pembesian pekerjaan gorong-gorong (kekurangan volume) sebesar Rp.1.029.000.


“Sehingga jumlah keseluruhannya dihitung sebesar Rp 176.642.977,” katanya

Menurut Gerry, hal ini telah ditemukan dari hasil perhitungan Inspektorat tertanggal 9 Maret 2023 terhadap pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022 di Desa Purba Manalu, dan saat ini masih tahap penelitian berkas oleh Jaksa yang dituju untuk membuktikan kecukupan daripada semua alat buktinya, untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

“Pasal yang dikenakan, Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU-RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 5 tahun s/d 20 tahun maksimal penjara seumur hidup.ucapnya

Sebagaimana diketahui Kades CAP dilaporkan dengan atas dugaan penyelewengan dana desa dengan laporan Nomor LP/A/6/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 17 Juli 2023

“untuk penangganan perkaranya sudah tahap 1 dan berkas perkaranya telah dikirim ke JPU” ucap Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu. Master Purba, SH melalui pesan WhatsApp-nya. (BN)

 

Kejari Humbahas Teliti Berkas Penyelewengan Dana Desa

Humbahas-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), masih meneliti berkas perkara dugaan penyelewengan Dana Desa terkait ketahanan pangan di Desa Purba Manalu, Kecamatan Dolok Sanggul.

Kasi Intelijen Kejari Humbahas, Gerry Gultom, SH menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan Dana Desa Purba Manalu tahun 2022 tersebut dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) berinisial CAP dan Inspektorat telah memeriksa keuangan yang ada di desa tersebut.

“nilai kerugian sebesar Rp 176.642.977 menurut perhitungan Tipikor dan telah diterjemahkan oleh tim ahli keuangan negara dengan Modus "Saldo Kas Tunai Dana Desa Belum Disetor "sebesar Rp 109.336.977,” ujar Kasi Intel, Senin (4/9).

Lebih lanjut Gerry menjelaskan bahwa, temuan tersebut diantarnya belanja barang yang tidak seharusnya dibayarkan sebesar Rp 66.277.000, belanja modal akibat kekurangan volume atas pekerjaan rabat beton di desa Sosor Sampe Tua, kekurangan pembesian pekerjaan gorong-gorong (kekurangan volume) sebesar Rp.1.029.000.

“Sehingga jumlah keseluruhannya dihitung sebesar Rp 176.642.977,” katanya

Menurut Gerry, hal ini telah ditemukan dari hasil perhitungan Inspektorat tertanggal 9 Maret 2023 terhadap pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022 di Desa Purba Manalu, dan saat ini masih tahap penelitian berkas oleh Jaksa yang dituju untuk membuktikan kecukupan daripada semua alat buktinya, untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

“Pasal yang dikenakan, Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU-RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 5 tahun s/d 20 tahun maksimal penjara seumur hidup.ucapnya

Sebagaimana diketahui Kades CAP dilaporkan dengan atas dugaan penyelewengan dana desa dengan laporan Nomor LP/A/6/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 17 Juli 2023

“untuk penangganan perkaranya sudah tahap 1 dan berkas perkaranya telah dikirim ke JPU” ucap Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu. Master Purba, SH melalui pesan WhatsApp-nya. (BN)

 


banner
NASIONAL
img
Minggu, 26 April 2026
Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M mengirimkan Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia guna mengikuti kejuaraan British Taekwondo International Open 2026 level World
img
Minggu, 26 April 2026
Semarang, mediaindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dalam peninjauan Latihan Operasi Laut Gabungan (Latopslagab) dan Penembakan Senjata Khusus TNI Tahun
img
Sabtu, 25 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut
img
Jumat, 24 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65, Bank Jakarta menggelar aksi donor darah kolaboratif bersama PWI Jaya, PMI Provinsi DKI Jakarta, dan Forum CSR DKI Jakarta
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan

MEDIA INDONESIA NEWS