bendera

Minggu, 12 Juli 2026    19:00 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Kejari Humbahas Teliti Berkas Penyelewengan Dana Desa


BN,    06 September 2023,    22:29 WIB

Kejari Humbahas Teliti Berkas Penyelewengan Dana Desa
Kasi Intelijen Kejari Humbahas, Gerry Gultom, S

Humbahas-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), masih meneliti berkas perkara dugaan penyelewengan Dana Desa terkait ketahanan pangan di Desa Purba Manalu, Kecamatan Dolok Sanggul.


Kasi Intelijen Kejari Humbahas, Gerry Gultom, SH menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan Dana Desa Purba Manalu tahun 2022 tersebut dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) berinisial CAP dan Inspektorat telah memeriksa keuangan yang ada di desa tersebut.

“nilai kerugian sebesar Rp 176.642.977 menurut perhitungan Tipikor dan telah diterjemahkan oleh tim ahli keuangan negara dengan Modus "Saldo Kas Tunai Dana Desa Belum Disetor "sebesar Rp 109.336.977,” ujar Kasi Intel, Senin (4/9).

Lebih lanjut Gerry menjelaskan bahwa, temuan tersebut diantarnya belanja barang yang tidak seharusnya dibayarkan sebesar Rp 66.277.000, belanja modal akibat kekurangan volume atas pekerjaan rabat beton di desa Sosor Sampe Tua, kekurangan pembesian pekerjaan gorong-gorong (kekurangan volume) sebesar Rp.1.029.000.


“Sehingga jumlah keseluruhannya dihitung sebesar Rp 176.642.977,” katanya

Menurut Gerry, hal ini telah ditemukan dari hasil perhitungan Inspektorat tertanggal 9 Maret 2023 terhadap pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022 di Desa Purba Manalu, dan saat ini masih tahap penelitian berkas oleh Jaksa yang dituju untuk membuktikan kecukupan daripada semua alat buktinya, untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

“Pasal yang dikenakan, Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU-RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 5 tahun s/d 20 tahun maksimal penjara seumur hidup.ucapnya

Sebagaimana diketahui Kades CAP dilaporkan dengan atas dugaan penyelewengan dana desa dengan laporan Nomor LP/A/6/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 17 Juli 2023

“untuk penangganan perkaranya sudah tahap 1 dan berkas perkaranya telah dikirim ke JPU” ucap Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu. Master Purba, SH melalui pesan WhatsApp-nya. (BN)

 

Kejari Humbahas Teliti Berkas Penyelewengan Dana Desa

Humbahas-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), masih meneliti berkas perkara dugaan penyelewengan Dana Desa terkait ketahanan pangan di Desa Purba Manalu, Kecamatan Dolok Sanggul.

Kasi Intelijen Kejari Humbahas, Gerry Gultom, SH menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan Dana Desa Purba Manalu tahun 2022 tersebut dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) berinisial CAP dan Inspektorat telah memeriksa keuangan yang ada di desa tersebut.

“nilai kerugian sebesar Rp 176.642.977 menurut perhitungan Tipikor dan telah diterjemahkan oleh tim ahli keuangan negara dengan Modus "Saldo Kas Tunai Dana Desa Belum Disetor "sebesar Rp 109.336.977,” ujar Kasi Intel, Senin (4/9).

Lebih lanjut Gerry menjelaskan bahwa, temuan tersebut diantarnya belanja barang yang tidak seharusnya dibayarkan sebesar Rp 66.277.000, belanja modal akibat kekurangan volume atas pekerjaan rabat beton di desa Sosor Sampe Tua, kekurangan pembesian pekerjaan gorong-gorong (kekurangan volume) sebesar Rp.1.029.000.

“Sehingga jumlah keseluruhannya dihitung sebesar Rp 176.642.977,” katanya

Menurut Gerry, hal ini telah ditemukan dari hasil perhitungan Inspektorat tertanggal 9 Maret 2023 terhadap pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022 di Desa Purba Manalu, dan saat ini masih tahap penelitian berkas oleh Jaksa yang dituju untuk membuktikan kecukupan daripada semua alat buktinya, untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

“Pasal yang dikenakan, Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU-RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 5 tahun s/d 20 tahun maksimal penjara seumur hidup.ucapnya

Sebagaimana diketahui Kades CAP dilaporkan dengan atas dugaan penyelewengan dana desa dengan laporan Nomor LP/A/6/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 17 Juli 2023

“untuk penangganan perkaranya sudah tahap 1 dan berkas perkaranya telah dikirim ke JPU” ucap Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu. Master Purba, SH melalui pesan WhatsApp-nya. (BN)

 


banner
NASIONAL
img
Minggu, 12 Juli 2026
Cimahi, mediaindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri kegiatan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Masjid Al Kautsar di Komplek Griya Asri Cahaya Cipageran, Kota Cimahi, Sabtu
img
Minggu, 12 Juli 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Prajurit TNI Angkatan Darat di kancah internasional. Perwira Korps Hukum TNI AD, Kolonel Chk Dr. Arief Fahmi Lubis, S.H., M.H., M.Han.,
img
Sabtu, 11 Juli 2026
Jawa Timur, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen
img
Sabtu, 11 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah wakaf yang dokumen kepemilikannya hilang atau tidak lengkap tetap dapat disertipikatkan melalui mekanisme
img
Sabtu, 11 Juli 2026
NTB - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peresmian lima bendungan secara terpusat yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Bendungan Meninting, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat
img
Jumat, 10 Juli 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak melaksanakan olahraga bersama prajurit di Markas Besar Angkatan Darat

MEDIA INDONESIA NEWS