bendera

Minggu, 12 Juli 2026    06:46 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Humbahas Dipertanyakan


BN,    26 Februari 2024,    22:47 WIB

Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Humbahas Dipertanyakan
istimewa

Humbahas-Mediaindonesianews.com: Adanya dugaan kejanggalan pada pelaksanaan tenderisasi dan pekerjaan proyek pada Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023 disorot anggota Aliansi Gerakan Muda Milenial (AGMM).


Anggota AGMM Kabupaten Humbahas, S. Simamora mengilustrasikan tenderisasi yang terjadi justru menimbulkan rasa bingung, dimana pemenang tender CV. A, namun yang bekerja malah CV. Z. Selain itu, ada juga satu paket proyek sanitasi penyediaan air bersih tahun anggaran 2021 bernilai sekitar Rp540 Juta yang hingga saat ini justru tidak berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.

"Itu yang membuat kami binggung, selain itu ada proyek yang tidak berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat" katanya kepada awak media Jumat, (23/2) di Doloksanggul. 

Menurut Simamora ada beberapa ragam komentar publik yang didengar terkait kinerja dinas yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan. Hal tersebut tentunya patut menjadi alasan bagi pihak berwewenang untuk mengusut dan menyelidiki kejangalan-kejangalan yang dimaksud. Akan tetapi, persoalan ini seakan-akan tidak menarik perhatian atau sengaja atau tidak sengaja luput dari pengawasan.  


"Itu lah yang ada dalam gambaran kita, makanya heran, ada banyak persoalan bahkan ada yang sempat viral, tapi penegakan hukum samar-samar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Humbahas melalui Irban Khusus, Dezon Pranata Situmeang yang ditemui awak media diruang kerjanya pada, Rabu, (9/1) menjelaskan bahwa pihaknya sudah merilis namun dirinya menolak untuk menyampaikan informasi tersebut secara konfirmasi lisan.

"Sekali lagi maaf lae, saya tidak bisa menyampaikan informasi itu, tanpa seizin Bupati. Silahkan sampaikan permohonan lae itu melalui surat. Nanti bila ada disposisi Pak Bupati yang memerintahkan saya membeikan informasi yang lae inginkan, pasti saya sajikan" katanya.

Menanggapi penolakan penyajian informasi lisan tersebut, Saut Sagala, SE mantan pengurus Forum Komunikasi Study Mahasiswa Kekaryaan (Fokusmaker) Sumatera Utara, beranggapan bahwa pejabat yang bersangkutan sepertinya kurang membaca lebih dalam soal Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turunanya Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2010.

"Regulasi tersebut jelas mengatur itu semua, dengan pemahaman bahwa pemerintah mulai dari bawah hingga keatas wajib memberikan informasi kepada publik atau yang menyampaikan nya kepada publik" ujarnya, Minggu (25/2)

Terkait soal spesifikasi informasi publik, Saut berpendapat bahwa yang namanya keuangan negara wajib dipertanggung jawabkan kepada rakyat dan negara secara transparan, akubtable dan berkeadilan, sebagaimana tertuang dalam prinsip-prinsip penyelengaraan pemerintah. Demikian juga dengan OPD yang bersangkutan, apa yang ditanyakan media ialah keberhasilan kinerjanya. Tentu OPD dimaksud patut dan layak menyampaikan apa-apa saja yang sudah dilakukan atau dikerjakan selama mengawasi dan memeriksa pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran di masing-masing OPD serta jumlah penyelamatan keuangan Negara yang berhasil dilakukan OPD yang bersangkutan.  

"Saya hanya heran, mengapa hal itu terkesan ditutup-tutupi. Padahal peraturan sudah jelas. Dalam PP No.51 tahun 2010, Mereka diperintahkan untuk membuka informasi publik. Tidak ada disebutkan disitu Kepala Daerah sebagai pengelola informasi, yang ada ASN atau PNS," pungkasnya (BN)


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 11 Juli 2026
Jawa Timur, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen
img
Sabtu, 11 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah wakaf yang dokumen kepemilikannya hilang atau tidak lengkap tetap dapat disertipikatkan melalui mekanisme
img
Sabtu, 11 Juli 2026
NTB - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peresmian lima bendungan secara terpusat yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Bendungan Meninting, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat
img
Jumat, 10 Juli 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak melaksanakan olahraga bersama prajurit di Markas Besar Angkatan Darat
img
Jumat, 10 Juli 2026
Makassar-Mediaindonesianews.com: Pemerintah terus memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan pertanian. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan perlindungan lahan pertanian menjadi
img
Jumat, 10 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya perlindungan aset keagamaan dengan menggandeng organisasi Islam Al Jam'iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran

MEDIA INDONESIA NEWS