Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-mediaindonesianews.com: Beredarnya di media sosial dimana bangunan Kantor Desa yang terletak di desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, mirip dengan Istana Merdeka.
Hal ini pun mendapat bermacam tanggapan, diantaranya dari Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti mengritik pembangunan kantor desa yang terkesan mewah itu lantaran menggunakan dana desa. menurutnya, dana desa tidak sepantasnya untuk membangun kantor desa supaya terlihat megah.
Pandangan lain pun diutarakan ditanggapi Iwan Sulaman Soelasno Ketua Bidang Pemberdayaan Desa Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas Soksi) yang mengatakan bahwa semua pihak jangan terburu–buru sinis dan mengkritik tanpa melihat sejauh mana aturan dalam penggunaan dana desa.
“ini perlu diklarifikasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Desa Cempaka dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait bangunan kantor desa mirip dengan Istana Merdeka tersebut, apakah pembangunan kantor itu telah menjadi keputusan hasil musyawarah desa, dan apakah pembangunannya menggunakan skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang melibatkan sepenuhnya warga desa setempat” katanya.
Kalau memang, lanjut Iwan ini kesepakatan warga desa yang dihasilkan dari musyawarah desa (musdes) maka semua pihak harus menghargai hasil musdes sebagai forum tertinggi warga desa. Kemudian dengan anggaran pembangunan Rp 400 juta yang bersumber dari Dana Desa ini kalau pengerjaannya dilakukan melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana menjadi amanat pemerintah soal prioritas penggunaan dana desa, maka hal ini sah–sah saja.
“Artinya masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan kantor desa ini dan mendapatkan upah yang pantas sesuai yang diatur dalam skema PKTD”, ujarnya.
Iwan menjelaskan, kasus pembangunan kantor desa di Desa Cempaka ini hendaknya menjadi evaluasi bagi pemerintah disemua tingkatan untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan.
“ini bukti ya lemahnya pembinaan dan pengawasan desa secara berjenjang dari pusat, provinsi sampai kabupaten seperti diamanatkan UU Desa. Semoga saja tidak hanya selesai di tingkat kritik yang disampaikan ke media massa, saya harap soal pembangunan kantor desa ini bisa diagendakan di parlemen, DPD RI misalnya, untuk dibahas bersama Kemendagri, karena masih banyak desa–desa di Indonesia ini yang kantor desanya sangat tidak layak dalam menunjang pelayanan publik”, pungkasnya. (lian)