bendera

Selasa, 14 Juli 2026    14:10 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Kejari Denpasar Lakukan Gebrakan Ngayah Banjar Sebagai Pelayanan Hukum Masyarakat


TB/ips,    27 Juni 2022,    14:20 WIB

Kejari Denpasar Lakukan Gebrakan Ngayah Banjar Sebagai Pelayanan Hukum Masyarakat
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Kota Denpasar bersama jajarannya

Denpasar-Mediaindonesianews: Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan gebrakan kepada masyarakat Kota Denpasar yang sadar hukum dengan melaksanakan Ngayah Banjar (Ngasi Layanan Hukum ke Banjar) ring Kali Ungu Kelod.


Hal ini merupakan salah satu bentuk Pelayanan Hukum kepada masyarakat yang mengusung kearifan lokal Ajeg Bali untuk mendekatkan Jaksa Pengacara Negara khususnya masyarakat Kota Denpasar. 

Sehingga masyarakat dapat lebih terbantu untuk mendapatkan konsultasi hukum secara langsung serta mendengarkan keluhan langsung dari masyarakat, dimana kegiatan Ngayah Banjar ini merupakan suatu tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan Negeri Denpasar dengan Perbekel se-Kota Denpasar.

Dalam kesempatannya, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala menyampaikan, bahwa dalam kegiatan ini kami para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Denpasar akan menjawab permasalahan ataupun pertanyaan seputar bidang bidang perdata yang dimiliki oleh para hadirin sekalian.


"Kiranya nanti jawaban yang diberikan nantinya dapat menjawab permasalahan dan kendala yang dialami, serta dapat menemukan jalan keluar atas kendala yang dihadapinya," kata Yuliana dalam sambutannya, Senin 27/6.

Selain itu, Ia juga mensosialisasikan terobosan Kejaksaan Republik Indonesia yakni, Website HALOJPN. 

Dijelaskannya, HALOJPN adalah solusi hukum terlengkap di mana dalam website tersebut, masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum yang dilayani langsung oleh jaksa pengacara negara (JPN) di seluruh wilayah Indonesia secara profesional dan cuma-cuma (gratis).

"Dalam HALOJPN ini, terdapat banyak kategori konsultasi yang dapat dilakukan, di antaranya masalah pertanahan, hukum waris, legal drafting, dan hukum pernikahan," terangnya.

"Nantinya masyarakat Kota Denpasar hanya perlu membuka website kejaksaan negeri denpasar di alamat url. (www.kejari-denpasar.go.id) pada halaman utama tersebut masyarakat tinggal mengklik icon HaloJPN untuk langsung dapat mengakses layanannya," tutup Yuliana.

Kegiatan Ngayah Banjar ring Kali Ungu Kelod mendapat sambutan yang antusias dari masyarakat sekitar, Kepala Lingkungan Banjar Kali Ungu Kelod menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Denpasar atas terselenggaranya acara yang sangat dibutuhkan masyarakat seraya berharap agar kegiatan yang bermanfaat ini dapat dilakukan secara berkala.

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Senin, 13 Juli 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., bersama para Kepala Staf Angkatan dan Pejabat Utama Mabes TNI
img
Senin, 13 Juli 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 yang mengusung tema "Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya". Acara yang dipimpin oleh
img
Minggu, 12 Juli 2026
Cimahi, mediaindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri kegiatan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Masjid Al Kautsar di Komplek Griya Asri Cahaya Cipageran, Kota Cimahi, Sabtu
img
Minggu, 12 Juli 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Prajurit TNI Angkatan Darat di kancah internasional. Perwira Korps Hukum TNI AD, Kolonel Chk Dr. Arief Fahmi Lubis, S.H., M.H., M.Han.,
img
Sabtu, 11 Juli 2026
Jawa Timur, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen
img
Sabtu, 11 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah wakaf yang dokumen kepemilikannya hilang atau tidak lengkap tetap dapat disertipikatkan melalui mekanisme

MEDIA INDONESIA NEWS