bendera

Jumat, 24 April 2026    23:25 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Oknum Pegawai OJK Diduga Lakukan Penipuan Rp 25 Miliar


Tim Red,    10 Juli 2025,    23:56 WIB

Oknum Pegawai OJK Diduga Lakukan Penipuan Rp 25 Miliar
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kasus dugaan penipuan yang menyeret seorang oknum pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencuat. Kuasa Hukum pelapor OAS, Ramses Kartago, SH, meminta penyidik Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam perkara yang telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/5032/VIIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 Agustus 2024.


"Terlapor dalam kasus ini berinisial NRD oknum pegawai OJK yang bertugas di Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya" katanya

Menurut keterangan kuasa hukum, kasus ini berawal ketika NRD membujuk kliennya, OAS, untuk membeli emas batangan dari PT Aneka Tambang (Antam) dengan harga yang lebih murah melalui Koperasi OJK (KOPOJEKA). Dalam bujuk rayunya, NRD menyebut nama seorang pejabat tinggi OJK berinisial GR, yang diklaim sudah lama menjalankan bisnis emas dan bisa memberikan harga istimewa.

“Awalnya klien kami tidak tertarik. Tapi karena bujukan NRD, serta disebutnya nama petinggi OJK yang katanya selevel jenderal polisi bintang dua, korban akhirnya percaya,” ujar Ramses.


Lebih lanjut Ramses menjelaskan bahwa, transaksi pertama dilakukan pada November 2021 dengan pembelian 20 gram emas. Meskipun korban sempat meminta dokumen resmi, PO, atau kontrak, terlapor meyakinkan bahwa semua sudah diatur oleh pejabat terkait dan cukup mentransfer dana ke rekening pribadinya.

"Berjalannya waktu, terlapor meyakinkan korban untuk terus menambah pembelian dengan skema jual-beli ulang emas yang dijanjikan memberikan keuntungan Rp 75.000–Rp 100.000 per gram. Bahkan, korban pernah diminta untuk memesan hingga 7,5 kg emas dengan dalih membantu usaha solar milik pejabat berinisial GR, dan 250 gram emas tambahan agar GR mendapat promosi jabatan." Paparnya

Ramses menjelaskan bahwa, transaksi terjadi terus-menerus hingga April 2024. Pada Maret–April 2024 saja, korban mentransfer dana sekitar Rp 2 miliar. Namun, emas yang dijanjikan tak kunjung dikirimkan. Korban mulai curiga setelah berbagai alasan diberikan oleh terlapor, termasuk menunggu GR pulang umrah dan keterlambatan dari pihak Antam.

"Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 25 miliar, setara dengan pembelian 25 kg emas. Jika dikonversi dengan harga emas saat ini, nilai kerugian bahkan bisa mencapai Rp 50 miliar." Ujarnya

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI Jakarta dengan Nomor: B/9196/VI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, tertanggal 20 Juni 2025.

Namun demikian, kuasa hukum korban menyatakan bahwa sebelum laporan ke polisi, pihaknya telah lebih dulu menyurati pimpinan OJK, termasuk Ketua Dewan Audit dan Kepala Departemen SDM & Budaya, agar menindak tegas terlapor secara internal. Sayangnya, setelah lebih dari setahun, belum ada informasi resmi dari OJK.

“Kami minta penyidik bekerja tuntas, dan bila perlu melibatkan PPATK untuk melacak aliran dana. Jangan sampai ada kesan OJK melindungi pegawainya, apalagi sampai menutupi dugaan tindak pidana pencucian uang,” tegas Ramses.

Diduga, hasil kejahatan digunakan terlapor untuk kebutuhan pribadi, termasuk berlibur ke Jepang, membuka kafe “Kopi Mana 27” di Tebet bersama suaminya, membeli mobil mewah, serta membangun rumah orang tua dan mertuanya.

Kuasa hukum menekankan pentingnya transparansi dari OJK agar tidak merusak citra lembaga yang selama ini menjadi garda terdepan dalam edukasi publik tentang bahaya investasi bodong.

“Jangan sampai masyarakat menganggap OJK sebagai sarang kejahatan karena lamban bertindak dan terkesan membiarkan pegawainya melakukan penipuan bermodus investasi,” tutup Ramses.


banner
NASIONAL
img
Jumat, 24 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65, Bank Jakarta menggelar aksi donor darah kolaboratif bersama PWI Jaya, PMI Provinsi DKI Jakarta, dan Forum CSR DKI Jakarta
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan

MEDIA INDONESIA NEWS