Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bantul-Mediaindonesianews.com: Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya kembali ke tangan yang berhak. Kepastian hukum ini sekaligus mengakhiri kekhawatiran keluarga korban setelah sempat menjadi sasaran praktik mafia tanah pada April 2025 lalu.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon dengan disaksikan sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, serta Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, didampingi Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bantul dan perwakilan Kementerian ATR/BPN.
Momentum ini menjadi titik akhir perjuangan panjang Mbah Tupon dalam mempertahankan hak atas tanahnya dari upaya perampasan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam mengawal proses hukum tersebut.
“Kami dari Tim Kuasa Hukum Mbah Tupon menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa bantuan luar biasa dari berbagai pihak, rasanya mustahil sertipikat ini kembali,” ujarnya dalam kegiatan serah terima sertipikat, Kamis (09/04).
Suasana haru menyelimuti prosesi penyerahan. Mbah Tupon bersama sang istri langsung melakukan sujud syukur sembari menangis setelah kembali memegang dokumen kepemilikan tanah mereka. Perjuangan panjang yang dilalui menjadi bukti nyata kompleksitas kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah.
Kasus ini bermula pada April 2025, ketika praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon terungkap. Saat itu, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi DI Yogyakarta segera mengambil langkah cepat dengan bersurat kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menunda proses lelang tanah. Selain itu, dilakukan pula pemblokiran internal guna mencegah peralihan hak selama proses sengketa berlangsung.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian kasus ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pertanahan.
“Ini merupakan sinergi bersama dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah dan menjaga dokumen kepemilikan dengan baik guna menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
Senada, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pihak yang menawarkan bantuan dengan janji menggiurkan terkait pengurusan tanah.
“Kasus ini tergolong rumit dan berlapis. Pelakunya banyak, tetapi Alhamdulillah semuanya sudah diproses dan divonis bersalah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik serupa.
“Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Jangan sampai peristiwa yang sama terulang. Jika ada hal serupa, segera laporkan kepada penegak hukum,” pungkasnya.***