bendera

Rabu, 22 April 2026    21:22 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Putusan PTUN Jakarta Dikritik, Dinilai Abaikan Keadilan Korban Perkosaan Mei 1998


Fathan,    22 April 2026,    15:56 WIB

Putusan PTUN Jakarta Dikritik, Dinilai Abaikan Keadilan Korban Perkosaan Mei 1998
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan peristiwa perkosaan massal Mei 1998 oleh Fadli Zon.


Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4). Koalisi menilai putusan tersebut tidak hanya mengabaikan substansi keadilan, tetapi juga berpotensi memperpanjang impunitas terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Perwakilan YLBHI, Arif Maulana, menyebut putusan tersebut menunjukkan kegagalan sistem peradilan dalam memberikan perlindungan kepada korban. “PTUN Jakarta tidak melakukan koreksi terhadap penyangkalan fakta. Ini mencerminkan kemunduran dalam penghormatan terhadap HAM,” ujarnya.

Arif menambahkan, putusan dengan amar tidak dapat diterima (N.O) mencerminkan kondisi penegakan hukum yang dinilai tidak berpihak pada korban. Menurutnya, ketiadaan koreksi terhadap pernyataan pejabat publik berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penanganan isu pelanggaran HAM.


Sementara itu, pendamping korban, Fatia Nadia, menegaskan bahwa peristiwa perkosaan massal Mei 1998 telah mendapat pengakuan di tingkat internasional. Ia menyatakan upaya penyangkalan terhadap peristiwa tersebut berdampak pada pengabaian hak korban.

“Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan memastikan suara korban tidak dihapus,” kata Fatia.

Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madinah, menilai putusan tersebut menunjukkan adanya pola penyangkalan yang lebih luas. Ia menyebut pengadilan administratif tidak menjadikan pengalaman korban sebagai pertimbangan utama.

Selain itu, Komnas Perempuan menyoroti tidak dipertimbangkannya sejumlah dokumen penting, termasuk laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), dalam proses persidangan. Hal ini dinilai melemahkan upaya pengungkapan kebenaran.

Sebagai tindak lanjut, YLBHI menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum ini ditempuh untuk memastikan proses pencarian keadilan bagi korban tetap berjalan serta mencegah pengaburan fakta sejarah.

Koalisi masyarakat sipil berharap proses hukum lanjutan dapat memberikan ruang lebih luas bagi pengungkapan kebenaran dan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.(FF)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Letjen) TNI Richard Tampubolon melaksanakan pertemuan dengan The Ambasador of New Zealand to Indonesia Y.M. Phillip Nathan Taula, bertempat di Kediaman Duta
img
Senin, 20 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Proses balik nama sertipikat tanah dari orang tua ke anak masih kerap membingungkan masyarakat. Selain melibatkan aspek hukum dan administrasi, proses ini juga berkaitan dengan kewajiban pajak
img
Senin, 20 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan materi tentang “Program dan Kebijakan TNI dalam Mendukung Asta Cita Mewujudkan Indonesia Emas 2045”, kepada peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD)

MEDIA INDONESIA NEWS