Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam rangka sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang sebagai langkah memperkuat tata kelola pertanahan di Provinsi Aceh.
Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/05), dan diwakili oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan.
Dalam sambutannya, Dalu Agung Darmawan menyebut ruang lingkup kerja sama tersebut sangat strategis karena mencakup penguatan tata kelola agraria dan pertanahan di Aceh, mulai dari sertifikasi aset hingga penanganan sengketa pertanahan.
“MoU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Ini memang tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset, kemudian tata ruang sekaligus pengendalian juga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Sebelum penandatanganan di Jakarta, dokumen kerja sama tersebut lebih dahulu ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh.
Melalui kesepahaman ini, Aceh menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.
Sekjen ATR/BPN berharap kerja sama tersebut dapat mempercepat pelaksanaan berbagai program strategis kementerian di Aceh, termasuk penguatan legalisasi aset masyarakat dan penyelesaian persoalan agraria.
“Nanti selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk menyiapkan kerja sama lanjutan. Mohon ditindaklanjuti Pak Kepala Kanwil dan para Kepala Kantor Pertanahan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Bob Mizwar yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi Aceh mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses finalisasi kerja sama tersebut.
Menurutnya, MoU ini diharapkan mampu mempercepat legalitas lahan masyarakat yang berdampak langsung terhadap kepastian usaha, khususnya bagi sektor perkebunan dan pertanian di Aceh.
“Melalui MoU ini kita harapkan upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujar Bob Mizwar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh Nizwar, serta Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Azanuddin Kurnia.
Kerja sama tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih terintegrasi, transparan, dan berkelanjutan di Aceh.***