Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan segera tersertipikasi hingga 2029. Program tersebut menjadi target Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan target sertipikasi akan dilakukan secara bertahap mulai 2026 hingga 2029.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8).
Program sertipikasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas kepastian hukum kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kolaborasi antarkementerian dan lembaga tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.
Dalu menjelaskan, program sertipikasi rumah MBR menyasar tiga kelompok atau kluster. Pertama, rumah yang berasal dari program bantuan pemerintah. Kedua, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ketiga, rumah yang dibangun melalui skema mandiri.
Untuk memperoleh fasilitas program tersebut, masyarakat harus memenuhi persyaratan sesuai kategori masing-masing.
Bagi pekerja sektor formal, persyaratan mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, antara lain dibuktikan dengan dokumen penghasilan dan surat keterangan yang menyatakan bahwa pemohon masuk dalam kategori MBR.
Sementara bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonformal, data penerima program akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu.
Menurut Kementerian ATR/BPN, kepastian hukum melalui sertipikasi tanah tidak hanya memberikan perlindungan terhadap status kepemilikan, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.
Dengan sertipikat tanah yang memiliki kepastian hukum, masyarakat diharapkan memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai aktivitas ekonomi dan pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Bakom RI Muhammad Qodari juga menyampaikan program prioritas pemerintah lainnya, salah satunya KIP Kuliah, yang ditujukan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.
Dalu Agung Darmawan hadir dalam konferensi pers tersebut didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN.
Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana.
Pemerintah berharap percepatan sertipikasi rumah MBR dapat berjalan secara terukur hingga 2029, sehingga jutaan keluarga berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang ditempatinya. (red)