Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memasang dan memelihara patok tanda batas tanah guna menjaga keamanan aset sekaligus memperlancar proses pengukuran dalam sertipikasi tanah.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa kejelasan batas bidang tanah menjadi tanggung jawab pemilik tanah. Patok yang terpasang dengan baik juga membantu petugas ukur bekerja lebih efektif di lapangan.
“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas harus memperhatikan ketentuan bentuk dan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22.
Untuk bidang tanah dengan luas kurang dari 10 hektare, tanda batas dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter. Patok tersebut ditanam sedalam 80 sentimeter, sementara bagian atas sepanjang 20 sentimeter diberi tutup dan dicat merah.
Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur penggunaan tugu dari bata atau batako maupun kayu keras sebagai tanda batas bidang tanah.
Pemasangan patok juga harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Hal ini diatur dalam Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997.
Aturan tersebut juga mewajibkan tanda batas yang telah dipasang untuk difoto dengan dilengkapi keterangan lokasi serta koordinat atau geotagging. Pemasangan dan pemeliharaan tanda batas tetap menjadi tanggung jawab pemilik tanah.
Kejelasan batas tanah turut mendukung pelaksanaan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang kini diterapkan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan (Kantah).
Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran sesuai jadwal yang tersedia. Waktu tunggu pengukuran ditetapkan selama tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.
Virgo mengatakan, kesiapan pemohon dalam melengkapi persyaratan administrasi, memasang patok, serta memperoleh persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan menjadi faktor penting agar pengukuran dapat dilakukan sesuai jadwal tanpa hambatan.
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkasnya.
Dengan pemasangan dan pemeliharaan patok yang sesuai ketentuan, masyarakat diharapkan dapat menjaga kejelasan batas kepemilikan tanah sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.***