bendera

Selasa, 27 Oktober 2026    17:08 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Dirjen SPPR ATR/BPN: Patok Batas Tanah Jadi Kunci Pengamanan Aset dan Percepatan Pengukuran


Tim Red,    26 Oktober 2026,    21:05 WIB

Dirjen SPPR ATR/BPN: Patok Batas Tanah Jadi Kunci Pengamanan Aset dan Percepatan Pengukuran
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memasang dan memelihara patok tanda batas tanah guna menjaga keamanan aset sekaligus memperlancar proses pengukuran dalam sertipikasi tanah.


Dirjen SPPR ATR/BPN: Patok Batas Tanah Jadi Kunci Pengamanan Aset dan Percepatan Pengukuran

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa kejelasan batas bidang tanah menjadi tanggung jawab pemilik tanah. Patok yang terpasang dengan baik juga membantu petugas ukur bekerja lebih efektif di lapangan.

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas harus memperhatikan ketentuan bentuk dan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22.


Untuk bidang tanah dengan luas kurang dari 10 hektare, tanda batas dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter. Patok tersebut ditanam sedalam 80 sentimeter, sementara bagian atas sepanjang 20 sentimeter diberi tutup dan dicat merah.

Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur penggunaan tugu dari bata atau batako maupun kayu keras sebagai tanda batas bidang tanah.

Pemasangan patok juga harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Hal ini diatur dalam Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997.

Aturan tersebut juga mewajibkan tanda batas yang telah dipasang untuk difoto dengan dilengkapi keterangan lokasi serta koordinat atau geotagging. Pemasangan dan pemeliharaan tanda batas tetap menjadi tanggung jawab pemilik tanah.

Kejelasan batas tanah turut mendukung pelaksanaan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang kini diterapkan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan (Kantah).

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran sesuai jadwal yang tersedia. Waktu tunggu pengukuran ditetapkan selama tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.

Virgo mengatakan, kesiapan pemohon dalam melengkapi persyaratan administrasi, memasang patok, serta memperoleh persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan menjadi faktor penting agar pengukuran dapat dilakukan sesuai jadwal tanpa hambatan.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkasnya.

Dengan pemasangan dan pemeliharaan patok yang sesuai ketentuan, masyarakat diharapkan dapat menjaga kejelasan batas kepemilikan tanah sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.***


banner
NASIONAL
img
Selasa, 27 Oktober 2026
Jakarta – Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran tanah sistematis seluas 4,8 juta hektare melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) periode...
img
Selasa, 27 Oktober 2026
Kalimantan - TNI berhasil menabur 11,2 ton garam dalam Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk mendukung penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan, Senin (26/10/2026). Penaburan garam dilaksanakan menggunakan...
img
Senin, 26 Oktober 2026
Jakarta - Memasuki hari kesebelas Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), TNI bersama tim gabungan terus mengintensifkan pengiriman logistik guna percepatan penanganan Karhutla dan kabut asap dari Posko Terpadu OMC Halim Perdanakusuma,...
img
Senin, 26 Oktober 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memasang dan memelihara patok tanda batas tanah guna menjaga keamanan aset sekaligus memperlancar proses pengukuran dalam sertipikasi tanah....
img
Senin, 26 Oktober 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan mengerahkan Alutsista udara untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Palembang, Sumatera Selatan, Senin...
img
Senin, 26 Oktober 2026
Bandung - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diangkat menjadi Warga Kehormatan Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) TNI AU dalam upacara yang dipimpin Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI...

MEDIA INDONESIA NEWS