Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di empat provinsi prioritas, yakni Papua Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatra Selatan.
Dukungan tersebut difokuskan pada kepastian lahan pertanian berkelanjutan dan kesiapan tata ruang sebagai landasan pembangunan kawasan. Hal itu disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam Rapat Percepatan Pembangunan KSPEAN di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Ossy mengungkapkan, hasil verifikasi menunjukkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara agregat nasional telah mencapai 87,98 persen. Sementara itu, keempat provinsi yang menjadi prioritas pembangunan KSPEAN juga telah memenuhi ambang batas minimal 87 persen.
“Berdasarkan hasil verifikasi, secara agregat nasional LP2B kita telah mencapai 87,98 persen. Termasuk di empat provinsi yang menjadi wilayah KSPEAN, semuanya sudah memenuhi 87 persen,” ujar Ossy.
Capaian tersebut melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menetapkan LP2B minimal 87 persen pada 2029. Dengan demikian, target tersebut berhasil dicapai tiga tahun lebih cepat dari jadwal yang direncanakan.
Selain perlindungan lahan pertanian, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan dukungan melalui kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat ini, RTRW Provinsi Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua Selatan masih berlaku. Adapun RTRW Kalimantan Tengah sedang menjalani proses revisi berkala 10 tahunan.
Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang akan mendorong percepatan revisi RTRW Kalimantan Tengah agar tidak menghambat tahapan perencanaan dan pembangunan kawasan.
Pada tingkat kabupaten dan kota, pemerintah juga mendorong penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di empat provinsi tersebut. Rinciannya, Sumatra Selatan sebanyak 32 RDTR, Kalimantan Tengah 25 RDTR, Kalimantan Selatan 25 RDTR, dan Papua Selatan empat RDTR.
Menurut Ossy, keberadaan RDTR yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi faktor penting dalam mendukung kegiatan investasi serta penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“RDTR yang sudah terintegrasi di OSS juga cukup tinggi capaiannya sehingga ini akan bisa menunjang pelaksanaan investasi di keempat daerah tersebut dan penerbitan KKPR,” katanya.
Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk mempercepat penyelesaian persoalan tata ruang, khususnya revisi RTRW Kalimantan Tengah.
Langkah tersebut diperlukan agar kepastian aspek pertanahan dan kesesuaian pemanfaatan ruang dapat menjadi fondasi bagi pembangunan kawasan yang diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan, energi, dan air nasional.
Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, yang memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa koordinasi percepatan pembangunan KSPEAN akan dilakukan secara berkala. Hal ini untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai target dan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menyusun rencana induk atau masterplan pembangunan KSPEAN di empat provinsi prioritas. Salah satu rencana yang disiapkan adalah mengoptimalkan lahan-lahan rusak dan tidak produktif agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan kawasan pertanian serta kebutuhan energi dan air nasional.***