bendera

Jumat, 09 Oktober 2026    22:31 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Bentuk Respon Jaksa Agung, Kejari Denpasar Launching Rumah Restorative Justice


TB/ips,    08 April 2022,    01:06 WIB

Bentuk Respon Jaksa Agung, Kejari Denpasar Launching Rumah Restorative Justice
Kajati Bali bersama Kajari Denpasar Launching Rumah Restorative Justice

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar meresmikan rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di Kantor Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.


Bentuk Respon Jaksa Agung, Kejari Denpasar Launching Rumah Restorative Justice

Hal itu dilakukan Sebagai bentuk respon atas perintah Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum agar permasalahan dapat diselesaikan dengan upaya-upaya perdamaian dan mengedepankan kearifan lokal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan masukan ke pimpinan Kejaksaan terhadap perkara-perkara yang layak mendapatkan Restorative Justice (RJ).

"Marwah Rumah Restorative Justice ada di nilai-nilai luhur bangsa, sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan living law (hukum yang hidup) dalam masyarakat," kata Yuliana, Kamis 7/4/2022.


"Selain menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat, rumah RJ juga sebagai tempat untuk urun rembuk dan melaksanakan program pemerintah dan masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkannya sebagaimana fungsi Balai Desa maupun bale Banjar," sambungnya.

Ia menegaskan, program ini Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, semua Kejaksaan Negeri di Indonesia memiliki rumah restorative justice.

"Rumah restorative justice itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat," tegasnya.

Ia juga mengaku pihaknya juga memiliki Satgas Reaksi Cepat Restorative Justice yang bisa dihubungi dengan nomor hotline RJ 08113882900.

Tujuan dari hotline RJ ini adalah memberikan masukan ke pimpinan Kejaksaan terhadap perkara-perkara yang layak mendapatkan Restorative Justice tetapi tidak dilaksanakan di daerah.

"Hal ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan pelaksanaan Restorative Justice di daerah, serta membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk memberikan kritik, saran, dan masukan yang membangun guna pelaksanaan Restorative Justice yang lebih baik," pungkasnya.

(TB/ips)


banner
NASIONAL
img
Jumat, 09 Oktober 2026
Banten - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R menutup secara resmi kegiatan Karya Bakti TNI TA 2026 di Mayonif TP 842/Badak Sakti, Pandeglang, Banten, Jumat (9/10/2026). Kegiatan tersebut...
img
Jumat, 09 Oktober 2026
Banten - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R meninjau kegiatan masak besar Kuali Merah Putih bersama kreator kuliner Bobon Santoso di Markas Yonif TP 842/Badak Sakti, Pandeglang, Banten,...
img
Jumat, 09 Oktober 2026
Maybrat - Satgas Yonif 9 Marinir terlibat kontak tembak dengan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya di kawasan Sungai Frambu, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Jumat (9/10/2026)  Tiga anggota kelompok...
img
Jumat, 09 Oktober 2026
Maybrat - Tim Satgas Yonif 9 Marinir terlibat kontak tembak dengan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya di kawasan Sungai Frambu, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Jumat (9/10/2026). Berdasarkan laporan...
img
Jumat, 09 Oktober 2026
Kalbar - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. meninjau kesiapan dan perkembangan Yonif TP 926/Pangalangok Libau di Bengkayang, Kalimantan Barat, Kamis (8/10/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan...
img
Kamis, 08 Oktober 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si. bersama Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. bertindak selaku Inspektur Upacara memimpin Wisuda Prajurit Taruna Akademi TNI...

MEDIA INDONESIA NEWS