bendera

Minggu, 26 April 2026    09:29 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Bentuk Respon Jaksa Agung, Kejari Denpasar Launching Rumah Restorative Justice


TB/ips,    08 April 2022,    01:06 WIB

Bentuk Respon Jaksa Agung, Kejari Denpasar Launching Rumah Restorative Justice
Kajati Bali bersama Kajari Denpasar Launching Rumah Restorative Justice

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar meresmikan rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di Kantor Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.


Bentuk Respon Jaksa Agung, Kejari Denpasar Launching Rumah Restorative Justice

Hal itu dilakukan Sebagai bentuk respon atas perintah Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum agar permasalahan dapat diselesaikan dengan upaya-upaya perdamaian dan mengedepankan kearifan lokal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan masukan ke pimpinan Kejaksaan terhadap perkara-perkara yang layak mendapatkan Restorative Justice (RJ).

"Marwah Rumah Restorative Justice ada di nilai-nilai luhur bangsa, sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan living law (hukum yang hidup) dalam masyarakat," kata Yuliana, Kamis 7/4/2022.


"Selain menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat, rumah RJ juga sebagai tempat untuk urun rembuk dan melaksanakan program pemerintah dan masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkannya sebagaimana fungsi Balai Desa maupun bale Banjar," sambungnya.

Ia menegaskan, program ini Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, semua Kejaksaan Negeri di Indonesia memiliki rumah restorative justice.

"Rumah restorative justice itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat," tegasnya.

Ia juga mengaku pihaknya juga memiliki Satgas Reaksi Cepat Restorative Justice yang bisa dihubungi dengan nomor hotline RJ 08113882900.

Tujuan dari hotline RJ ini adalah memberikan masukan ke pimpinan Kejaksaan terhadap perkara-perkara yang layak mendapatkan Restorative Justice tetapi tidak dilaksanakan di daerah.

"Hal ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan pelaksanaan Restorative Justice di daerah, serta membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk memberikan kritik, saran, dan masukan yang membangun guna pelaksanaan Restorative Justice yang lebih baik," pungkasnya.

(TB/ips)


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 25 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut
img
Jumat, 24 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65, Bank Jakarta menggelar aksi donor darah kolaboratif bersama PWI Jaya, PMI Provinsi DKI Jakarta, dan Forum CSR DKI Jakarta
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat

MEDIA INDONESIA NEWS