bendera

Jumat, 03 April 2026    06:37 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


JAKI Akan Galang Rakyat Untuk Menangkan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Hingga Inkrah


tim red,    11 Maret 2023,    02:14 WIB

JAKI Akan Galang Rakyat Untuk Menangkan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Hingga Inkrah
Yudi Syamhudi Suyuti

Oleh : Yudi Syamhudi Suyuti


Mediaindonesianews.com: Rencana organisasi JAKI untuk terlibat sebagai Pihak Intervensi demi menguatkan Putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak meneruskan tahapan Pemilu yang berimplikasi pada penundaan pemilu akan terus kami menangkan hingga inkrah. Tindakan ini menjadi rencana kami sebagai Pihak Intervensi yang berkedudukan sebagai Sahabat Pengadilan dalam legal standing, yang akan kami ajukan.

Untuk itu, JAKI akan menggalangan rakyat banyak demi mendukung upaya ini dengan terlibat sebagai Pihak Intervensi.

Hal ini merupakan tindakan partisipasi rakyat dalam memperkuat demokrasi nasional substansial, keadilan rakyat dan kembalinya kepercayaan publik terhadap Negara dan Kedaulatan Rakyat melalui Pengadilan.


Realita yang terjadi saat ini bahwa ketidakpercayaan rakyat terhadap Partai-Partai Politik sangat tinggi termasuk ketidakpercayaan terhadap KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Dan realita ini dibuktikan dengan dikabulkannya gugatan Partai Prima di PN Jakarta Pusat, dimana KPU terbukti melakukan pelanggaran hukum melalui tindakan Perbuatan Melawan Hukum.

Dengan kejadian Putusan PN Jakarta Pusat tersebut, secara hukum terbukti bahwa bukan saja telah terjadi defisit demokrasi di Indonesia, akan tetapi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu seperti sedang mengidap penyakit kronis. Oleh sebab itu perlu disembuhkan.

Tentu jalan yang sudah tergelar saat ini adalah melalui mekanisme hukum di Pengadilan Negeri yang telah diputus. Dan dilanjutkan melalui proses Banding oleh KPU hingga Mahkamah Agung melalu Kasasi hingga Inkrah.

JAKI telah memetakan bahwa selama ini Rakyat juga tidak mendapatkan banyak manfaat dari Pemilu, jika sistem Pemilunya tidak diperbaiki.

Kami sangat yakin, Rakyat kecewa terhadap kondisi politik kepartaian yang tidak membawa manfaat.

Dan yang terpenting adalah, keterlibatan JAKI sebagai Pihak Intervensi adalah ikut terlibat sesuai kapasitas JAKI sebagai organisasi masyarakat sipil melalui partisipasinya, agar tidak terjadi kekosongan hukum yang mengakibatkan kekosongan kekuasaan Negara. Selain itu juga memastikan bahwa melalui jalur peradilan, persoalan Negara dapat diselesaikan tanpa harus terjadinya chaos atau kudeta. Hal ini, karena didasari alasan yuridis yang secara utuh berkekuatan konstitusional. Oleh karena itu, proses ini justru menguatkan stabilitas nasional ketika Putusan Pengadilan dieksekusi.

JAKI akan mendorong Pengadilan, jika terjadi putusan Inkrah atas penundaan pemilu, maka Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung mengeluarkan Keputusan  yang berkekuatan hukum sebagai alas hak, agar Presiden mengeluarkan Dekrit atau Perppu untuk membentuk Pemerintahan Transisi. Hal ini sampai diadakannya Pemilu yang benar-benar berkedaulatan rakyat sepenuhnya. Kenapa harus dilakukan oleh Presiden dengan dikeluarkannya Dekrit atau Perppu, hal ini karena dalam sistem pertahanan dan keamanan Indonesia, satu-satunya obyek vital untuk dilindungi oleh institusi Hankam adalah Presiden. Namun untuk membangun kondisi sosial  politik dan demokrasi yang stabil, diluar pendekatan keamanan dibutuhkan peran kelompok masyarakat sipil yang mampu dipercaya Rakyat Banyak.***

 

Penulis adalah: Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 02 April 2026
Sulut - Reaksi cepat TNI ditunjukkan dengan segera mengerahkan prajurit pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (2/4/2026). Melalui prajurit Kodam XIII/Merdeka, TNI
img
Kamis, 02 April 2026
Sumut-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan kawasan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di
img
Kamis, 02 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian
img
Rabu, 01 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng kalangan akademisi untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf di Indonesia. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus diperkuat dengan menyeimbangkan kemudahan layanan, keamanan data, dan kepastian hukum. Menteri
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 pada hari Selasa (31/3/2026), di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi

MEDIA INDONESIA NEWS