bendera

Jumat, 03 April 2026    06:34 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Pengelolaan Limbah B3 Diatur?


tim red,    05 Oktober 2023,    00:17 WIB

Pengelolaan Limbah B3 Diatur?
Daddy Rohanady

Oleh: Daddy Rohanady


Mediaindonesianews.com: Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat. Perda tersebut disahkan pada tanggal 28 Desember 2012.  Artinya, perda yang terdiri dari XXIV Bab dan 55 Pasal itu disahkan pada masa Provinsi Jawa Barat dipimpin oleh Gubernur Ahmad Heryawan.

Perda tersebut secara yuridis dilahirkan dengan berdasarkan tujuh undang-undang terkait, empat peraturan pemerintah, dan enam peraturan daerah Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat dari sisi pertimbangan yuridis sangatlah kuat.

Tujuan dari keberadaan Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3, serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang telah tercemar sesuai fungsinya.


Pengelolaan limbah B3 di Provinsi Jawa Barat berdasarkan asas, tanggung jawab negara; pencemar membayar; kelestarian dan keberlanjutan; keterpaduan; kehati-hatian; pendayagunaan dan pemanfaatan; tata kelola pemerintahan yang baik; partisipatif; dan otonomi Daerah

Ruang lingkup pengaturan pengelolaan limbah B3 meliputi: arah kebijakan dan strategi pengelolaan limbah B3; perencanaan pengelolaan limbah B3; pengelolaan limbah B3; izin dan rekomendasi; penanggulangan dan pemulihan; sistem tanggap darufat; koordinasi; kerjasama dan kemitraan; peran masyarakat dan dunia usaha; sistem informasi; dan pembinaan dan pengawasan.

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Adapun pengelolaan limbah B3 tersebut meliputi kegiatan: pengurangan limbah B3; penyimpanan limbah B3; pengumpulan limbah B3; pengangkutan limbah B3; pemanfaatan limbah B3; pengolahan limbah B3; dan penimbunan limbah B3.

Adapun limbah B3 yang dimaksud dalam perda ini terdiri atas limbah B3 dari sumber tidak spesifik; limbah B3 dari sumber spesifik; B3 kadaluarsa; dan tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk B3 yang tidak memenuhi spesifikasi.

Provinsi Jawa Barat berusaha melindungi lingkungan tanah, air, dan udaranya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Seluruh masyarakat Jawa Barat diharapkan berperan serta dalam membantu penegakan perda tentang limbah B3 tersebut.

Pertanyaanya: apakah perda tersebut meringankan atau sebaliknya justru menjadi beban masyarakat? Setiap perda di tingkat provinsi harus menjadi rujukan untuk perda kabupaten/kota. Hal itu sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat pasti berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Artinya, Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat pun berlaku seperti itu, tanpa kecuali. Jadi, wajar kiranya jika penyebarluaran perda memang menjadi sesuatu yang disambut hangat di desa-desa.

Penyebarluasan Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat ini pasti memberi manfaat untuk semua. Masyarakat diharapkan menjadi lebih memahami perda tersebut secara lebih baik.***

 

Penulis adalah Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat


banner
NASIONAL
img
Kamis, 02 April 2026
Sulut - Reaksi cepat TNI ditunjukkan dengan segera mengerahkan prajurit pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (2/4/2026). Melalui prajurit Kodam XIII/Merdeka, TNI
img
Kamis, 02 April 2026
Sumut-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan kawasan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di
img
Kamis, 02 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian
img
Rabu, 01 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng kalangan akademisi untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf di Indonesia. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus diperkuat dengan menyeimbangkan kemudahan layanan, keamanan data, dan kepastian hukum. Menteri
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 pada hari Selasa (31/3/2026), di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi

MEDIA INDONESIA NEWS