bendera

Senin, 17 Agustus 2026    20:56 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Legitimasi Hukum Permintaan Bantuan TNI oleh Kejaksaan dalam Perspektif Teori Hukum dan Filsafat Hukum


Tim Red,    13 Mei 2025,    18:18 WIB

Legitimasi Hukum Permintaan Bantuan TNI oleh Kejaksaan dalam Perspektif Teori Hukum dan Filsafat Hukum
Laksda (Purn) TNI Soleman B Ponto, ST., SH., MH., CPM, CPARB

oleh: Laksda (Purn) TNI Soleman B Ponto, ST., SH., MH., CPM, CPARB


Mediaindonesianews.com: Permintaan bantuan pengamanan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Kejaksaan Republik Indonesia menjadi polemik yang mengandung dimensi hukum, tata negara, serta keamanan nasional. Secara faktual, terdapat kondisi ancaman terhadap integritas dan keselamatan fisik institusi Kejaksaan dan para jaksa, terutama dalam penanganan perkara-perkara besar yang melibatkan kekuatan bersenjata atau jaringan terorganisir. Situasi ini memunculkan pertanyaan: apakah permintaan tersebut dapat dibenarkan secara hukum? Dalam opini ini, penulis akan mengelaborasi isu tersebut dengan pendekatan teori hukum (positivisme, hukum responsif, dan wewenang hukum) serta filsafat hukum (Aristoteles, Hobbes, dan Radbruch).

TINJAUAN DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM

1. Teori Positivisme Hukum (Hans Kelsen)


Hans Kelsen menyatakan bahwa norma hukum berlaku jika diturunkan dari norma yang lebih tinggi dalam sistem hierarki hukum. Dalam konteks permintaan bantuan TNI oleh Kejaksaan, walaupun tidak ada norma eksplisit dalam UU Kejaksaan, tindakan tersebut dapat didasarkan pada:

- Pasal 10 dan Pasal 30 UUD 1945 yang menyebutkan fungsi Presiden dan TNI dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara.

- Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur tugas OMSP (Operasi Militer Selain Perang), termasuk pengamanan objek vital nasional.

Secara positivistik, tindakan Kejaksaan sah jika bersumber dari norma yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan sistem hukum yang ada.

2. Teori Hukum Responsif (Philippe Nonet & Philip Selznick)

Teori hukum responsif menekankan bahwa hukum harus adaptif terhadap kebutuhan sosial dan realitas empiris. Ancaman terhadap Kejaksaan dapat melemahkan fungsi penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dalam situasi tersebut, hukum tidak boleh kaku atau bersifat prosedural semata. Permintaan bantuan kepada TNI adalah bentuk respons terhadap kebutuhan riil, demi menjamin eksistensi dan fungsi lembaga hukum.

3. Teori Wewenang Hukum (H.L.A. Hart)

Menurut H.L.A. Hart, sistem hukum terdiri dari aturan primer (perintah substantif) dan aturan sekunder (prosedur pelaksanaan). Permintaan bantuan kepada TNI oleh Kejaksaan dapat dikategorikan sebagai penggunaan aturan sekunder, yaitu dalam hal pelaksanaan tugas penegakan hukum yang menghadapi hambatan keamanan. Sepanjang tindakan tersebut tidak bertentangan dengan aturan primer, maka secara normatif ia dapat diterima.

TINJAUAN DARI PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM

1. Aristoteles dan Keadilan Protektif

Aristoteles membagi keadilan menjadi keadilan distributif dan korektif, namun dalam konteks negara modern dapat ditarik konsep keadilan protektif, yaitu negara wajib melindungi instrumen-instrumen keadilan dari ancaman kekerasan. Jika jaksa tidak dapat bekerja karena rasa takut terhadap ancaman, maka negara telah gagal menjalankan keadilan.

2. Thomas Hobbes dan Leviathan

Dalam teori Hobbes, negara dibentuk untuk menghindari kekacauan dan menjamin keselamatan warganya dari ancaman. Negara memiliki legitimasi penuh untuk menggunakan seluruh perangkat kekuatannya, termasuk militer, untuk memastikan stabilitas. Dalam kerangka Leviathan, TNI adalah bagian dari kekuatan negara yang sah untuk dikerahkan demi menjaga institusi hukum dari potensi kekerasan yang tidak dapat ditangani oleh kepolisian.

3. Gustav Radbruch dan Supremasi Keadilan

Radbruch menyatakan bahwa hukum yang ekstrem tidak adil bukanlah hukum. Dalam kondisi darurat, supremasi keadilan harus didahulukan dibanding kepastian hukum prosedural. Jika Kejaksaan menghadapi ancaman dan negara tidak memberikan perlindungan, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan itu sendiri. Bantuan TNI bukan pelanggaran hukum, tetapi pemulihan terhadap keadilan yang lebih tinggi.

ANALOGI DENGAN PASAL 34 UU KEPABEANAN

Pasal 34 UU 39/2007 tentang perubahan atas UU 11/ 1995 tentang Cukai memberikan dasar eksplisit kepada pejabat bea dan cukai untuk meminta bantuan TNI dan Polri. Jika lembaga administratif seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diizinkan secara hukum untuk meminta dukungan kekuatan militer, maka analoginya Kejaksaan yang berperan sebagai institusi inti penegakan hukum tentu lebih layak dan mendesak untuk memperoleh bantuan serupa dalam menghadapi risiko sistemik terhadap tugas konstitusionalnya.

KESIMPULAN

Permintaan bantuan pengamanan dari TNI oleh Kejaksaan RI dapat dibenarkan secara hukum berdasarkan pendekatan positivistik (sumber norma dari UU TNI dan UUD 1945), responsif (menjawab kebutuhan perlindungan institusi hukum), dan teori wewenang hukum. Dalam perspektif filsafat hukum, hal ini adalah perwujudan dari keadilan protektif (Aristoteles), kekuasaan sah negara (Hobbes), dan supremasi nilai keadilan atas prosedur (Radbruch). Analogi dengan Pasal 34 UU Kepabeanan memperkuat argumentasi legal bahwa kerjasama antara institusi sipil dan militer dalam konteks pengamanan bukanlah penyimpangan hukum, melainkan pelaksanaan prinsip negara hukum yang adil, kuat, dan responsif.

 

Penulis Adalah: KABAIS TNI 2011-2013


banner
NASIONAL
img
Senin, 17 Agustus 2026
Ugimba, mediaindonesianews.com - Di balik bentangan Pegunungan Papua yang menjulang tinggi, Distrik Ugimba, provinsi Papua Tengah, menjadi salah satu wilayah dengan tantangan geografis paling berat. Akses yang terbatas,
img
Senin, 17 Agustus 2026
Jakarta - Mabes TNI menggelar Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Waasrenum Panglima TNI Mayjen TNI Harvin Kidingallo, S.H., S.T., M.Han., selaku Inspektur Upacara (Irup), serta
img
Senin, 17 Agustus 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - TNI terus mengoptimalkan pemberian bantuan penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga hari kedua, Minggu (16/8/2026), sebanyak 1.201 personel telah dikerahkan untuk
img
Senin, 17 Agustus 2026
Jakarta - Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan mengikuti Ziarah Nasional dan Renungan Suci
img
Senin, 17 Agustus 2026
Ugimba, mediaindonesianews.com - Selama lebih dari satu dekade, Distrik Ugimba, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, menghadapi tantangan keterisolasian akibat kondisi geografis yang ekstrem, keterbatasan akses transportasi, serta dinamika
img
Minggu, 16 Agustus 2026
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangli, Komang Carles, menghadiri Rapat Paripurna ke-47 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi

MEDIA INDONESIA NEWS