bendera

Jumat, 02 Oktober 2026    09:07 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Amnesti dan Abolisi Presiden Prabowo Beririsan dengan Amnesti Tapol-Napol Era Jokowi


benz,    02 Agustus 2025,    08:50 WIB

Amnesti dan Abolisi Presiden Prabowo Beririsan dengan Amnesti Tapol-Napol Era Jokowi
Yudi Syamhudi Suyuti

Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti


Jakarta-Mediaindonesianews.com: Terbitnya amnesti, abolisi Presiden Prqbowo untuk 1116 orang yang khusus berlatar belakang politik, merupakan satu irisan dengan amnesti, abolisi, rehabilitasi untuk tahanan, narapidana, mantan tahanan, mantan narapidana di era Presiden Jokowi. Hal ini, juga berkaitan dengan pemberian amnesti, abolisi terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristianto. Keputusan Presiden Prabowo ini bentuk Pemulihan Keadilan antara Negara dan Rakyat.

Kasus ini terangkai dalam kasus-kasus politik yang kemudian menjadi tindakan hukum semasa kekuasaan Jokowi sebagai Presiden. Meskipun, eksekusinya dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) di masa kekuasaan Presiden Prabowo. Tapi ini merupakan rangkaian politik hukum Jokowi.

Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi berlatar belakang politik ini merupakan bentuk pemulihan keadilan antara Negara dan Masyarakat sebagai jalan terwujudnya Persatuan Nasional melalui pemulihan keadilan. Dan ini berdampak untuk membentengi potensi Perpecahan Bangsa. Sehingga demi mengedepankan kepentingan Nasional yang jauh lebih besar, Presiden berhak menggunakan Hak Hukum Istimewanya yang telah diatur dalam Konstitusi UUD NRI 1945.


Ketika Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi diterbitkan, maka saat itu terjadi penghapusan seluruh catatan pidana, diberhentikannya kasus hukumnya dan direhabilitasi namanya bagi penerima rehabilitasi.

Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi ini adalah Keputusan Negara yang dijalankan melalui Keputusan Politik Tingkat Tinggi Presiden (High Level Political Decisions Of The President). Tidak bisa disebut sebagai kebijakan Presiden biasa, karena Tindakan Presiden ini menjadi Tindakan Konstitusi Presiden. Dampaknya adalah Perdamaian, Keadilan, Persatuan Nasional dan Stabilitas Nasional melalui prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. Tindakan Presiden ini tidak lagi menjadi tindakan di atas hukum kebiasaan.

 

Penulis Adalah : Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif


banner
NASIONAL
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R dan para Kepala Staf Angkatan menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B., M.A. memimpin Sidang Pantukhir Tahap II Penerimaan Perwira PSDP Penerbang TNI Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Aula...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian waktu dalam proses balik nama sertipikat tanah. Layanan ini menargetkan...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta - Mabes TNI menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang dipimpin Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos., M.M.,...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Kalbar - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dalam acara penganugerahan Satyalancana Dharma Samudera kepada 361 personel Japan Maritime Self-Defense Force (JMSDF)...
img
Rabu, 30 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Memasuki 66 tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakselerasi sejumlah program strategis di bidang...

MEDIA INDONESIA NEWS