Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Terbitnya amnesti, abolisi Presiden Prqbowo untuk 1116 orang yang khusus berlatar belakang politik, merupakan satu irisan dengan amnesti, abolisi, rehabilitasi untuk tahanan, narapidana, mantan tahanan, mantan narapidana di era Presiden Jokowi. Hal ini, juga berkaitan dengan pemberian amnesti, abolisi terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristianto. Keputusan Presiden Prabowo ini bentuk Pemulihan Keadilan antara Negara dan Rakyat.
Kasus ini terangkai dalam kasus-kasus politik yang kemudian menjadi tindakan hukum semasa kekuasaan Jokowi sebagai Presiden. Meskipun, eksekusinya dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) di masa kekuasaan Presiden Prabowo. Tapi ini merupakan rangkaian politik hukum Jokowi.
Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi berlatar belakang politik ini merupakan bentuk pemulihan keadilan antara Negara dan Masyarakat sebagai jalan terwujudnya Persatuan Nasional melalui pemulihan keadilan. Dan ini berdampak untuk membentengi potensi Perpecahan Bangsa. Sehingga demi mengedepankan kepentingan Nasional yang jauh lebih besar, Presiden berhak menggunakan Hak Hukum Istimewanya yang telah diatur dalam Konstitusi UUD NRI 1945.
Ketika Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi diterbitkan, maka saat itu terjadi penghapusan seluruh catatan pidana, diberhentikannya kasus hukumnya dan direhabilitasi namanya bagi penerima rehabilitasi.
Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi ini adalah Keputusan Negara yang dijalankan melalui Keputusan Politik Tingkat Tinggi Presiden (High Level Political Decisions Of The President). Tidak bisa disebut sebagai kebijakan Presiden biasa, karena Tindakan Presiden ini menjadi Tindakan Konstitusi Presiden. Dampaknya adalah Perdamaian, Keadilan, Persatuan Nasional dan Stabilitas Nasional melalui prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. Tindakan Presiden ini tidak lagi menjadi tindakan di atas hukum kebiasaan.
Penulis Adalah : Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif