bendera

Jumat, 03 April 2026    05:08 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Amnesti dan Abolisi Presiden Prabowo Beririsan dengan Amnesti Tapol-Napol Era Jokowi


benz,    02 Agustus 2025,    08:50 WIB

Amnesti dan Abolisi Presiden Prabowo Beririsan dengan Amnesti Tapol-Napol Era Jokowi
Yudi Syamhudi Suyuti

Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti


Jakarta-Mediaindonesianews.com: Terbitnya amnesti, abolisi Presiden Prqbowo untuk 1116 orang yang khusus berlatar belakang politik, merupakan satu irisan dengan amnesti, abolisi, rehabilitasi untuk tahanan, narapidana, mantan tahanan, mantan narapidana di era Presiden Jokowi. Hal ini, juga berkaitan dengan pemberian amnesti, abolisi terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristianto. Keputusan Presiden Prabowo ini bentuk Pemulihan Keadilan antara Negara dan Rakyat.

Kasus ini terangkai dalam kasus-kasus politik yang kemudian menjadi tindakan hukum semasa kekuasaan Jokowi sebagai Presiden. Meskipun, eksekusinya dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) di masa kekuasaan Presiden Prabowo. Tapi ini merupakan rangkaian politik hukum Jokowi.

Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi berlatar belakang politik ini merupakan bentuk pemulihan keadilan antara Negara dan Masyarakat sebagai jalan terwujudnya Persatuan Nasional melalui pemulihan keadilan. Dan ini berdampak untuk membentengi potensi Perpecahan Bangsa. Sehingga demi mengedepankan kepentingan Nasional yang jauh lebih besar, Presiden berhak menggunakan Hak Hukum Istimewanya yang telah diatur dalam Konstitusi UUD NRI 1945.


Ketika Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi diterbitkan, maka saat itu terjadi penghapusan seluruh catatan pidana, diberhentikannya kasus hukumnya dan direhabilitasi namanya bagi penerima rehabilitasi.

Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi ini adalah Keputusan Negara yang dijalankan melalui Keputusan Politik Tingkat Tinggi Presiden (High Level Political Decisions Of The President). Tidak bisa disebut sebagai kebijakan Presiden biasa, karena Tindakan Presiden ini menjadi Tindakan Konstitusi Presiden. Dampaknya adalah Perdamaian, Keadilan, Persatuan Nasional dan Stabilitas Nasional melalui prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. Tindakan Presiden ini tidak lagi menjadi tindakan di atas hukum kebiasaan.

 

Penulis Adalah : Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif


banner
NASIONAL
img
Kamis, 02 April 2026
Sulut - Reaksi cepat TNI ditunjukkan dengan segera mengerahkan prajurit pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (2/4/2026). Melalui prajurit Kodam XIII/Merdeka, TNI
img
Kamis, 02 April 2026
Sumut-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan kawasan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di
img
Kamis, 02 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian
img
Rabu, 01 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng kalangan akademisi untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf di Indonesia. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus diperkuat dengan menyeimbangkan kemudahan layanan, keamanan data, dan kepastian hukum. Menteri
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 pada hari Selasa (31/3/2026), di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi

MEDIA INDONESIA NEWS