Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPABR
Pernyataan Ferry Irwandi melalui media sosial dan penampilannya di iNews TV terkait isu darurat militer jelas berbahaya. Unggahannya bukan sekadar opini, melainkan provokasi yang menggiring persepsi publik bahwa TNI tengah mempersiapkan kudeta. Tindakan ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mencederai kehormatan TNI sebagai alat pertahanan negara.
Sejak akhir Agustus 2025, Ferry gencar menyebarkan narasi tentang bahaya darurat militer melalui Instagram dan Threads. Ia bahkan menayangkan potongan video kerusuhan di televisi, seolah-olah TNI menjadi perusuh, tanpa memperhatikan klarifikasi resmi dari kepolisian. Manipulasi fakta semacam ini menimbulkan stigma negatif terhadap TNI dan mengikis kepercayaan publik.
Bahaya provokasi Ferry tidak bisa dipandang enteng. Pertama, ia berpotensi memecah persatuan bangsa dengan menciptakan kecurigaan masyarakat terhadap TNI. Kedua, narasi sepihak itu bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik, yang pada akhirnya mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Dari sisi hukum, aktivitas Ferry berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, mulai dari Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap lembaga negara, hingga Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengenai penyebaran informasi yang memicu kebencian. Aparat penegak hukum wajib segera memeriksa dan menindak tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk.
Kepada masyarakat, saya mengimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi sepihak yang belum diverifikasi. Kita harus menyaring setiap konten sebelum menyebarkannya, demi menjaga persatuan dan mengutamakan kepentingan bangsa. TNI adalah alat negara, bukan alat politik. Merusak nama baiknya sama saja dengan merusak kepercayaan rakyat terhadap pertahanan nasional.***