bendera

Jumat, 03 April 2026    05:03 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Strategi Pemberantasan Korupsi Sejak Hulu “Siapa dan Bagaimana Melakukannya"


Tim Red,    23 September 2025,    08:36 WIB

Strategi Pemberantasan Korupsi Sejak Hulu “Siapa dan Bagaimana Melakukannya
Istimewa

Oleh: Edy Karim


Mediaindonesianews.com: Media massa sebagai sarana pemberitaan publik yang tepat mendorong pemberantasan korupsi oleh pemerintah dengan fungsi pengawasan yang strategis di dalamnya, ketika perang melawan  korupsi masih sebatas retorika.

Strategi pemberantasan korupsi sejak hulu lebih dikenal dengan pencegahan korupsi. Pencegahan korupsi sering kali menggunakan pemahaman “awam” sehingga siapapun dianggap dapat melakukan pencegahan korupsi begitupun cara yang dilakukan bisa berbagai macam sesuai dengan pemahaman masing-masing, sehingga berdampak pencegahan korupsi di Indonesia selama ini tidak efektif.

Pemerintah dan juga masyarakat belum menyadari sepenuhnya bahwa semakin marak terjadinya korupsi akibat lemahnya pencegahan diberbagai lini dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan indikasi relatif rendahnya IPK hasil pengukuran Transparency International Indonesia.  (Skor IPK 34 dari 115 negara pada tahun 2023 turun dibandingkan tahun 2022 dengan skor IPK 34 dari 110 negara).


Dari sumber data yang mempengaruhi IPK tahun 2023 bukan saja dengan lemahnya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum melainkan pengaruh penurunan signifikan political risk service yang berkaitan erat dengan penerapan sistem peringatan dini dalam mengadapi berbagai risko yang ditimbulkan dari suatu negara termasuk korupsi . 

UU KPK terkini mengamanatkan kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penguatan pencegahan korupsi sehingga ditempatkan dalam urutan pertama diantara tugas dan kewenangan KPK. Namun penindakan terhadap pelaku korupsi (koruptor) tidak boleh juga diabaikan. Dengan penegasan UU KPK tersebut, bukan berarti pencegahan korupsi dijadikan dalih mengalihkan penindakan yang mesti dilakukan terhadap pelaku korupsi sehingga perlu ada pembagian fungsi yang jelas siapa yang tepat menangani pencegahan dan penindakan sehingga tidak overlap yang berakibat kontra produktif dalam pemberantasan korupsi.

Amar Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 mengganti frasa “Pencegahan dan pemberatasan Tindak Pidana Korupsi” dengan Frasa “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Dengan demikian Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi lebih jelas yaitu “Pencegahan dan Penindakan”, sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi dalam UU KPK dapat dimaknai secara konstitusional sebagai penindakan disamping pencegahan.

Literasi terhadap penindakan oleh aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian) sudah sangat jelas diatur dengan KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU Perampasan Aset (kini masih RUU).

Sedangkan literasi pencegahan korupsi masih menyimpan permasalahan siapa dan bagaimana melakukannya. Pandangan yang langka dan relevan bekenaan dengan pencegahan korupsi datang dari Prof Mahfud MD, pakar Hukum Tata Negara. Jika pencegahan diartikan sebagai upaya preventif agar korupsi tidak sampai terjadi, KPK tidak akan dapat melakukan tugas itu secara proporsional dan efektif.

Dalam hukum administrasi negara, pencegahan korupsi diatur dalam konsep pengawasan melekat, yakni pengendalian oleh pimpinan instansi pengguna anggaran secara berjenjang sejak dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. KPK tidak bisa melakukan itu karena yang bisa mencegah adalah pimpinan pengguna anggaran di instansi masing-masing.

Built in control (pengawasan melekat) inline dengan Instruksi Presiden No 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan yang membagi pengawasan sebagai berikut:

a. Pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan/atasan langsung, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah dengan menciptakan pengawasan melekat dan meningkatkan mutunya di dalam lingkungan tugasnya masing-masing

b. Pengawasan yang dilakukan secara fungsional oleh aparat pengawasan.

Pencegahan korupsi sesuai Instruksi Presiden yang sejak era reformasi sudah mati suri dan sampai saat ini tidak dicabut maupun diganti, menerapkan konsep pengawasan dalam praktik empiris atau best pratice dilakukan tidak hanya dari sisi pegawasan melekat, namun ada sisi lain pengawasan dalam organisasi (entitas) yang belum menjadi perhatian serius selama ini melalui peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Internal Audit yang terdiri dari BPKP; Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern; Inspektorat Provinsi; dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

Kepercayaan terhadap APIP yang perlu dijaga oleh Presiden sebagai kepala Pemerintahan adalah Independensi dan Obyektivitas APIP dalam melaksanakan tugasnya termasuk terhadap Pimpinan dalam organisasi tersebut (Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah). Konsep Internal Audit yang dikembangkan oleh The Institute of Internal Auditors (IIA) yang dijadikan best practice masih belum sepenuhnya diterapkan khusus berkenaan dengan Independensi dan Obyektivitas dalam melakukan pengawasan.  The Institute of Internal Auditors (IIA) telah memberikan arahan konkrit bagaimana independensi dan obyektivitas Internal Audit dalam hal ini APIP dapat dilakukan.

Aparat pengawasan Intern pemerintah (APIP) atau Internal Audit melaksanakan pengawasan intern melalui seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.

Kompetensi auditor tersebut yang terdapat dalam APIP berbeda dengan komptensi penyidik dalam APH begitu pula posisi APIP berada dalam entitas (organisasi) Kementerian/Lembaga/Pemda berbeda dengan APH yang berada di luar entitas (organisasi) menunjukkan perbedaan peran siapa yang tepat melakukan  pencegahan dan penindakan walaupun ke duanya mempunyai kaitan erat dalam upaya pemberantasan korupsi.   

Dari aspek Governansi (Tata Kelola), sejak era otonomi daerah dan desentralisasi tidak bisa dikatakan pengawasan intern pemerintah dalam kondisi baik-baik saja. Kekuasaan administratif Presiden sebaliknya jadi melemah untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah dalam sistem presidensial.

Urusan pemerintahan bidang pengawasan merupakan hak prerogatif Presiden untuk dilakukan pengaturan lebih lanjut oleh Presiden tidak oleh DPR dan juga bukan oleh Kementerian. UU No.39 tahun 2018 tentang Kementerian Negara dengan perubahan terakhir dalam UU No. 61 tahun 2024 tidak mengatur urusan pengawasan selain “urusan tertentu” yang ditugasi Presiden kepada Kementerian.

Konstitusi dan UU Kementerian Negara tidak ingin masing-masing Kementerian membuat pengaturan urusan pengawasan intern pemerintah kecuali urusan tertentu yang sudah ditugasi oleh Presiden. Berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tidak independen ketika pengawasan yang merupakan hak prerogatif Presiden diatur oleh masing-masing Kementerian dengan memberikan kewenangan kepada masing-masing APIP yang berada pada Kementerian yang bersangkutan.

Dukungan kuat Presiden kepada BPKP sebagai lembaga pengawasan yang ditugasi dalam urusan pengawasan perlu menginisasi regulasi urusan pemerintahan di bidang pengawasan, karena sampai saat ini belum ada pengaturan lebih lanjut dari Presiden berkenaan dengan tata kelola pengawasan intern pemerintah dengan melibatkan secara nyata peran BPKP serta APIP lainnya pada Kementerian/Lembaga dan Pemda dalam memperkuat koordinasi dan sinergi pengawasan intern pemerintah termasuk membangun independensinya.

Pencegahan korupsi dengan membangun sistem berbasis Teknologi Digitalisasi tidak sempurna bila tidak dikembangkan peran APIP yang independen dan obyektif yang merupakan dua sisi dalam mata uang yang sama. Presiden punya kepentingan dalam memperoleh kepastian penyelenggaraan pemerintahan oleh para Menteri/Pimpinan Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tujuan bernegara melalui berfungsinya ke dua sarana tersebut.

Sebagaimana diketahui, negara dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tinggi yang menerapkan secara ketat regulasi Pengawasan Intern (Internal Audit) pemerintahan yaitu Denmark (90), Finlandia (87), Norwegia (84), Singapura (83), Swedia (82), Switzerland (82).

Indonesia masih memprihatinkan dengan perhatiannya pada peran internal audit dalam mendukung strategi pencegahan korupsi sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi disamping penindakan terhadap pelaku korupsi.

Penulis Adalah: mantan Pegawai BPKP


banner
NASIONAL
img
Kamis, 02 April 2026
Sulut - Reaksi cepat TNI ditunjukkan dengan segera mengerahkan prajurit pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (2/4/2026). Melalui prajurit Kodam XIII/Merdeka, TNI
img
Kamis, 02 April 2026
Sumut-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan kawasan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di
img
Kamis, 02 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian
img
Rabu, 01 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng kalangan akademisi untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf di Indonesia. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus diperkuat dengan menyeimbangkan kemudahan layanan, keamanan data, dan kepastian hukum. Menteri
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 pada hari Selasa (31/3/2026), di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi

MEDIA INDONESIA NEWS