bendera

Jumat, 03 April 2026    05:07 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Reformasi Polri & GPGov :  Menjaga Supremasi Sipil dan Demokrasi


Tim Red,    07 Oktober 2025,    14:42 WIB

Reformasi Polri & GPGov :  Menjaga Supremasi Sipil dan Demokrasi
Komjen Pol (P) Drs. Didi Widayadi, MBA

Oleh: Komjen Pol (P) Drs. Didi Widayadi, MBA


Reformasi Polri & GPGov :  Menjaga Supremasi Sipil dan Demokrasi

Pori dalam Pusaran Reformasi

Sejak Reformasi 1998, Polri diposisikan sebagai aparat sipil penegak hukum yang dipisahkan dari TNI. Harapan publik sederhana: polisi menjadi sahabat rakyat, pelindung, pengayom, sekaligus penegak hukum yang akuntabel. Namun kenyataannya, hingga kini bayang-bayang masa lalu masih terasa—budaya kekuasaan, perilaku koruptif, hingga praktik kekerasan yang kadang mengabaikan HAM. Inilah alasan kenapa Presiden dan Kapolri menempatkan reformasi Polri sebagai agenda prioritas.

Reformasi ini bukan sekadar restrukturisasi organisasi atau pergantian pejabat. Ia harus menyentuh jantung persoalan: bagaimana Polri menjadi institusi sipil yang profesional, akuntabel, dan menjadi pilar demokrasi.


GPGov: Rohnya Reformasi Polri

Istilah Good Policing Governance (GPGov) berkembang sebagai turunan dari Good Governance. Esensinya adalah penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi publik, serta  penghormatan pada HAM dalam setiap fungsi kepolisian.

• Akuntabilitas berarti setiap penggunaan kewenangan, terutama diskresi, harus bisa dipertanggungjawabkan.

• Transparansi menuntut keterbukaan informasi: dari penggunaan anggaran, proses promosi jabatan, hingga penanganan kasus.

• Partisipasi menekankan keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, media, hingga lembaga independen sebagai mitra pengawasan.

• Supremasi hukum memastikan Polri bekerja di bawah konstitusi, bukan kepentingan oligarki.

Tanpa GPGov, reformasi hanya kosmetik. Struktur bisa berubah, jargon bisa diperbarui, tetapi budaya lama tetap bertahan.

Presiden dan Kapolri: Komplementer tapi Berbeda Bobot

Dalam reformasi Polri, Presiden dan Kapolri memegang peran yang berbeda namun saling melengkapi.

• Presiden berperan menjaga arah politik: memastikan Polri mendukung demokrasi, bukan mengancamnya. Bobot kepentingannya ada pada supremasi sipil.

• Kapolri berperan pada ranah kelembagaan: memperkuat profesionalisme, kesejahteraan anggota, dan efektivitas operasional.

• Keduanya tidak boleh berjalan paralel tanpa sinkronisasi. Di sinilah GPGov menjadi jembatan: menyatukan visi makro Presiden dengan misi kelembagaan Kapolri.

Reformasi Total : Dari Sub-Sistem ke Sistem Politik

Reformasi Polri sejatinya bagian dari reformasi total. Demokrasi tidak bisa kokoh jika hanya memperbaiki sub-sistem kepolisian tanpa menata supra-struktur politik di atasnya.

Polri yang tunduk pada GPGov akan menjadi sub-sistem demokrasi yang sehat:

• Menjadi pelaksana rule of law yang konsisten.

• Menjadi benteng hak sipil di tengah tarik-menarik kepentingan politik.

• Menjadi contoh institusi negara yang akuntabel di tengah krisis kepercayaan publik.

Jika GPGov diabaikan, Polri berisiko terseret arus politik praktis, menjadi alat kekuasaan, atau bahkan kembali ke pola militeristik.

Risiko Jika GPGov Diabaikan

Tanpa GPGov, reformasi Polri mudah disabotase oleh oligarki. Diskresi polisi bisa berubah menjadi abuse of power. Kepercayaan publik makin terkikis. Lebih jauh lagi, ketiadaan Polri yang kredibel akan membuka ruang bagi kembalinya wacana darurat militer—suatu langkah mundur yang berbahaya bagi demokrasi.

Menuju Supremasi Sipil dan Demokrasi

Reformasi Polri melalui GPGov adalah upaya membangun kepolisian yang modern dan demokratis. Presiden memberi mandat politik, Kapolri mengawal teknis kelembagaan, sementara GPGov menjadi ruh yang memastikan semuanya berjalan di rel konstitusi.

Reformasi bukan soal siapa yang lebih dominan—Presiden atau Kapolri—melainkan bagaimana keduanya bersatu dalam satu tujuan: mengokohkan supremasi sipil dan demokrasi.

Jalan Panjang Menuju Demokrasi Substantif

Reformasi Polri adalah pekerjaan panjang, melelahkan, tapi mutlak diperlukan. GPGov memberi fondasi agar perubahan tidak hanya berhenti pada kulit, melainkan menyentuh akar budaya dan sistem.

Sebagaimana peribahasa, “Tonggak boleh patah, namun akar tak boleh tercabut.”

Polri boleh berganti pimpinan, boleh bertransformasi organisasi, tapi akar demokrasi dan supremasi sipil harus tetap tertanam kokoh.

Inilah amanat reformasi yang harus kita jaga bersama

Penulis adalah mantan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri


banner
NASIONAL
img
Kamis, 02 April 2026
Sulut - Reaksi cepat TNI ditunjukkan dengan segera mengerahkan prajurit pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (2/4/2026). Melalui prajurit Kodam XIII/Merdeka, TNI
img
Kamis, 02 April 2026
Sumut-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan kawasan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di
img
Kamis, 02 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian
img
Rabu, 01 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng kalangan akademisi untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf di Indonesia. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus diperkuat dengan menyeimbangkan kemudahan layanan, keamanan data, dan kepastian hukum. Menteri
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 pada hari Selasa (31/3/2026), di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi

MEDIA INDONESIA NEWS