Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Oleh: Komjen Pol (P) Drs. Didi Widayadi, MBA
Krisis Marwah Kelembagaan
Lemhannas dan IKAL sejatinya adalah kawah candradimuka bagi lahirnya kader-kader negarawan. Namun dalam dua dekade terakhir, idealisme itu makin pudar. Lemhannas terseret ke rutinitas birokratis, sementara IKAL sebagai wadah alumni justru tergelincir dalam konflik kepentingan yang mencederai integritas organisasi.
Puncaknya, Musyawarah Nasional (Munas) IKAL yang seharusnya menjadi forum tertinggi permusyawaratan, berubah menjadi panggung kekisruhan. Munas yang dihentikan karena kericuhan dan pemaksaan kelompok tertentu — disebut sebagai “TAPLAY” — mencerminkan kemunduran etika dan tata kelola organisasi.
Lebih ironis lagi, muncul penunjukan sepihak terhadap Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman sebagai Ketua Umum, padahal proses itu cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan ART/ARD IKAL. Munas belum sah menyatakan keputusan, suara peserta belum tuntas diverifikasi, dan forum telah dinyatakan ditunda. Dalam tradisi organisasi beretika, kondisi ini berarti keputusan tidak sah dan tidak mengikat.
Bayang-Bayang Kepemimpinan yang Lemah
Sumber kekacauan ini sejatinya bukan hanya pada satu kelompok, melainkan pada ketidaktegasan kepemimpinan lama, yang di masa Agum Gumelar tidak mampu memastikan transisi berjalan tertib, inklusif, dan bermartabat.
Sebagai organisasi yang lahir dari rahim Lemhannas — lembaga pendidikan strategis negara — seharusnya IKAL tampil memberi teladan kepemimpinan moral, bukan justru memperlihatkan wajah politik praktis dan kepentingan kelompok.
Kekacauan Munas ini bukan sekadar persoalan prosedural, tapi krisis nilai. Ketika alumni Lemhannas — yang disiapkan menjadi negarawan — justru terjebak dalam perebutan jabatan, publik berhak mempertanyakan di mana nilai statesmanship yang selama ini kita agungkan?
Menata Ulang dari Akar
Revitalisasi IKAL dan Lemhannas mutlak diperlukan. Tidak bisa hanya dengan seruan moral, tetapi harus melalui langkah kelembagaan yang konkret dan tegas.
Pertama, bentuk Tim Ad Hoc Rekonsiliasi Nasional Alumni Lemhannas, yang beranggotakan tokoh senior lintas angkatan dan perwakilan DPD. Tugasnya memulihkan legitimasi organisasi, memverifikasi ulang status peserta Munas, dan mempersiapkan Munas Luar Biasa yang sah secara konstitusional.
Kedua, pimpinan Lemhannas RI harus mengambil peran moral, bukan administratif. Gubernur Lemhannas harus menegaskan kembali fungsi Lemhannas sebagai lembaga negara di atas kepentingan kelompok alumni.
Ketiga, IKAL harus direformasi menjadi Think Tank Negara, bukan sekadar paguyuban alumni. Melalui pembentukan IKAL Strategic Council, organisasi dapat menyalurkan energi intelektual alumni untuk memberi masukan strategis kepada Presiden dan lembaga negara.
Momentum Koreksi dan Kebangkitan
Kisruh Munas harus dipandang sebagai momentum koreksi moral dan manajerial, bukan sekadar konflik personal. Ini kesempatan bagi IKAL untuk menegakkan kembali marwahnya — bahwa alumni Lemhannas adalah pelaku perubahan, bukan bagian dari degradasi etika publik.
Jika tidak segera dibenahi, IKAL akan kehilangan legitimasi, dan Lemhannas pun terancam menjadi lembaga seremonial tanpa roh kenegarawanan. Padahal bangsa ini tengah menghadapi krisis kepemimpinan dan nilai — justru saat negara membutuhkan pencerahan dari lembaga strategis seperti Lemhannas.
“Marwah organisasi tidak bisa ditegakkan dengan kekuasaan, tapi dengan keteladanan dan ketegasan moral. Ketika hukum organisasi dilanggar, kehormatan alumni ikut runtuh.”
Revitalisasi IKAL dan Lemhannas adalah panggilan sejarah. Bukan hanya untuk menyelamatkan organisasi, tetapi juga untuk menjaga warisan para pendiri Lemhannas yang memimpikan lahirnya kader-kader pemimpin bangsa yang berkarakter negarawan.
Kini saatnya kita kembali ke akar: Integrity, Knowledge, and Leadership— tiga pilar yang menjadikan Lemhannas bukan sekadar lembaga pendidikan, _tetapi benteng moral kenegarawanan dan intelektual bangsa.
Penulis adalah Alumnus Lemhannas KRA-29