bendera

Jumat, 02 Oktober 2026    09:08 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Menata Ulang Peran TNI dalam Keamanan Siber Nasional. Keseimbangan antara Pertahanan Digital dan Supremasi Sipil


Tim Red,    10 Oktober 2025,    08:10 WIB

Menata Ulang Peran TNI dalam Keamanan Siber Nasional. Keseimbangan antara Pertahanan Digital dan Supremasi Sipil
Komjen Pol (P) Drs. Didi Widayadi, MBA,

Oleh: Komjen Pol (P) Drs. Didi Widayadi, MBA,


Era Baru Pertahanan Digital

Di abad ke-21, peperangan tidak lagi hanya berlangsung di darat, laut, atau udara. Dunia kini mengenal medan keempat: ruang siber — tempat algoritma, jaringan, dan data menjadi senjata baru dalam mempertahankan kedaulatan negara.

Indonesia pun tak bisa menutup mata. Ancaman serangan siber lintas negara, peretasan data strategis, dan infiltrasi sistem digital pemerintahan semakin meningkat.


Dalam konteks inilah, Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hadir sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan nasional. Namun, rancangan ini perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan overlapping authority dan salah tafsir antara ranah pertahanan dan penegakan hukum.

Ruang Siber Bukan Medan Perang Konvensional

Ruang siber adalah ekosistem sipil — tempat warga negara beraktivitas, berkreasi, dan menyampaikan pendapatnya. Karena itu, tata kelola siber tidak boleh semata-mata didekati dari kacamata pertahanan militer, melainkan dari prinsip perlindungan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, dan akuntabilitas publik.

RUU KKS dalam bentuk terakhirnya disebut memberikan kewenangan penyidikan kepada TNI dalam tindak pidana siber.

Langkah ini patut dikaji ulang karena dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum sipil seperti Polri dan BSSN.

Menjaga Garis Supremasi Sipil

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 telah menetapkan secara tegas bahwa TNI berfungsi menjaga pertahanan negara dari ancaman eksternal, sedangkan penyidikan tindak pidana umum merupakan ranah sipil.

Mencampurkan dua domain ini berisiko mengaburkan sistem pertanggungjawaban dan melemahkan prinsip civilian supremacy yang menjadi ciri negara demokratis.

Pemisahan ini bukan sekadar administratif, tetapi filosofis. Pertahanan dan penegakan hukum memiliki karakter, mekanisme, dan kode etik yang berbeda.

Keduanya harus berjalan beriringan — namun tetap dalam relnya masing-masing.

Peran Ideal TNI: Cyber Defense

Peran TNI dalam dunia digital tetaplah strategis. Fokusnya adalah cyber defense, yakni mendeteksi, menangkal, dan memulihkan serangan siber yang bersumber dari luar negeri, termasuk serangan terhadap infrastruktur vital nasional.

Sementara itu, kejahatan siber domestik — seperti penipuan daring, peretasan akun pribadi, atau penyebaran hoaks — tetap menjadi kewenangan Polri dan BSSN.

Model pembagian ini selaras dengan praktik terbaik dunia: di Amerika Serikat, Pentagon menangani cyber warfare, sedangkan FBI menangani cybercrime; di Jerman, Bundeswehr berperan pada pertahanan digital, sedangkan BKA fokus pada penyidikan siber sipil.

“Keamanan sejati bukan tentang siapa yang berkuasa, tetapi tentang bagaimana kekuasaan digunakan dengan benar, terbuka, dan dipercaya.”

Bangun Kepercayaan Digital

Keamanan siber yang efektif tidak semata diukur dari kekuatan sistem, tetapi juga dari kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Ketika warga merasa ruang digitalnya aman, datanya terlindungi, dan hak-haknya dihormati, maka kepercayaan itu menjadi energi pertahanan yang paling kuat.

Pendekatan trust and truth perlu menjadi roh kebijakan siber nasional.

Negara harus melindungi tanpa menakuti, mengawasi tanpa mengintai, dan menjaga tanpa mengekang.

Menata Sinergi, Bukan Dominasi

Agar sinergi antar-lembaga berjalan efektif tanpa tumpang tindih, pemerintah dapat membentuk Dewan Koordinasi Siber Nasional, di bawah pengawasan lembaga sipil seperti Dewan Keamanan Nasional (DKN).

Dewan ini menjadi wadah koordinasi antara TNI, Polri, BSSN, BIN, dan Kejaksaan — dengan mekanisme checks and balances yang transparan.

Langkah ini tidak hanya menjaga kejelasan fungsi, tetapi juga memperkuat civilian oversight dalam sistem pertahanan digital Indonesia.

Seimbang antara Kekuatan dan Kebebasan

Kekuatan tanpa kebebasan akan kehilangan arah, sementara kebebasan tanpa keamanan akan kehilangan makna. Indonesia memerlukan keduanya — kekuatan pertahanan digital yang tangguh dan supremasi sipil yang tetap terjaga.

Dengan menata peran TNI pada ranah cyber defense dan memperkuat Polri dalam cyber policing, Indonesia tidak hanya memperkuat pertahanan sibernya, tetapi juga menjaga ruh demokrasi digital yang beradab dan berkeadilan.

 

Penulis adalah: Alumnus Lemhannas KRA-29, BKA Jerman, ahli Sandi, Kadiv Telematika Polri


banner
NASIONAL
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R dan para Kepala Staf Angkatan menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B., M.A. memimpin Sidang Pantukhir Tahap II Penerimaan Perwira PSDP Penerbang TNI Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Aula...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian waktu dalam proses balik nama sertipikat tanah. Layanan ini menargetkan...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta - Mabes TNI menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang dipimpin Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos., M.M.,...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Kalbar - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dalam acara penganugerahan Satyalancana Dharma Samudera kepada 361 personel Japan Maritime Self-Defense Force (JMSDF)...
img
Rabu, 30 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Memasuki 66 tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakselerasi sejumlah program strategis di bidang...

MEDIA INDONESIA NEWS