Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Oleh: Edy Karim, Ak., CA., MH., CACP., CRGP.
Meskipun ada prasangka basa basi politis, relevan untuk mendapat opini mungkin menuai hikmah birokrasi pemerintahan menjadi baik .
Pada sidang paripurna DPR RI, 15 Agustus 2025, publik dikejutkan oleh langkah Ketua DPR yang akan menyampaikan teguran politik kepada sejumlah menteri. Teguran itu tidak berhenti di ruang sidang, melainkan menjadi sorotan nasional: apakah Presiden sungguh-sungguh mengawasi para pembantunya?
Dalam sistem presidensial, Presiden bukan sekedar simbol. Sejak amandemen UUD 1945, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 memperjelas konfigurasi bahwa Presiden pemegang kekuasaan pemerintahan berkepentingan dengan “urusan pengawasan” atas “urusan tertentu” yang ditugaskan Presiden kepada para menteri. Artinya, pengawasan terhadap menteri bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.
Dari Parlemen ke Istana
Teguran DPR kepada menteri sejatinya adalah teguran tidak langsung kepada Presiden. Jika menteri gagal melaksanakan visi dan kebijakan Presiden, maka publik berhak bertanya: sejauh mana Presiden menjalankan fungsi pengawasannya ?
Dalam praktiknya, pengawasan ini kerap tersendat. Era otonomi daerah, misalnya, karena pemahaman yang keliru membuat Presiden terbatasi aksesnya untuk mengawasi birokrasi di daerah. Di sisi lain, masing-masing kementerian menciptakan “silo” regulasi pengawasan sendiri-sendiri. Akibatnya, lembaga pengawasan yang mestinya menjadi tangan Presiden tidak punya ruang untuk membangun platform pengawasan yang menyeluruh terhadap pemerintah pusat dan daerah.
Menguatkan fungsi Internal Audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Kelemahan pengawasan oleh Presdien bukan hanya issue politik, tetapi juga persoalan manajemen pemerintahan. APIP seharusnya melaksanakan fungsi internal audit yang independen baik in fact maupun in appearance, sementara menteri wajib melakukan pengewasan + improvement actions (pengendalian) atas “urusan tertentu” yang ditugaskan Presiden dengan menggunakan perangkat internal control. Internal audit tidak boleh dicampur adukkan dengan internal control seakan internal audit masih dalam kendali menteri, sehingga independensi lemah dan pengawasan oleh Presiden tidak efektif untuk meningkatkan kinerja serta added value pada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Menempatkan APIP pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam kendali Presiden mencegah risiko penyimpangan visi dan kebijakan Presiden oleh menteri dan/atau jajarannya. Untrusted publik terhadap independensi APIP tidak akan hilang selama “silo” regulasi pengawasan dengan prakarsa menteri kehendak rezim otonomi daerah dibiarkan tumbuh. Sasaran otonomi daerah dan desentralisasi tertuju pada “urusan tertentu” yang dilaksanakan masing-masing menteri bukan “urusan pengawasan” yang merupakan hak prerogatif Presiden.
Di negara-negara dengan indeks persepsi korupsi tinggi dan pertumbuhan ekonomi tinggi, internal audit ditempatkan pada posisi strategis. Indonesia pun perlu menempatkan pengawasan oleh Presiden sebagai pilar penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan merujuk konsep internal audit modern yang kesohor dari institute of internal audit yang mendefinisikan:
“Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization's operations”
Mengapa Ini Mendesak
Jika Presiden membiarkan teguran politik DPR yang murni tidak dipolitisasi berulang, dampaknya bukan hanya pada reputasi menteri, melainkan juga legitimasi kepemimpinan Presiden sendiri. Lebih jauh, efektivitas pembangunan dan kepercayaan publik terhadap demokrasi akan tergerus.
Oleh karena itu, regulasi dengan platform pengawasan oleh Presiden sebagai hak prerogatif berbasis konstitusi dan internal audit best practise, mendesak segera dibangun. Regulasi ini akan menjadi pagar agar pengawasan oleh Presiden berlangsung efektif, sistematis, dan konsisten dengan syarat regulasi harus diprakarsai bukan oleh menteri namum oleh lembaga pengawasan yang di mandatkan oleh Presdien secara spesifik untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan untuk menghindari konflik kepentingan.
Penutup
Teguran politik DPR tidak boleh hanya dianggap sebagai drama politik di Senayan. Itu adalah sinyal keras bahwa pengawasan oleh Presiden terhadap menteri sedang diuji. Jika pengawasan berjalan baik, teguran DPR yang obyektif tidak dipolitisasi akan jarang terdengar. Namun bila pengawasan oleh Presiden dibiarkan lemah, teguran itu bisa menjadi “gong” yang terus memukul kepercayaan publik.
Presiden diuji dan dinilai bukan oleh pidato politik, melainkan oleh keberanian menegakkan pengawasan yang mandiri dan konsisten—melalui regulasi yang ketat demi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kemajuan bangsa.
Penulis Adalah: Pegawai BPKP (1978–2016), Tenaga Ahli BAP-DPD RI (2017–2022)