bendera

Jumat, 03 April 2026    05:05 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Polri Dalam Demokrasi: Antara Kekuasaan, Kepercayaan, dan Akuntabilitas


Tim Red,    24 Oktober 2025,    19:45 WIB

Polri Dalam Demokrasi: Antara Kekuasaan, Kepercayaan, dan Akuntabilitas
Komjen Pol (P) Drs. Didi Widayadi, MBA

Oleh: Komjen Pol (P) Drs. Didi Widayadi, MBA 


Polisi dalam Rumah Demokrasi

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah institusi vital dalam sistem negara demokratis. Ia bukan sekadar penegak hukum, tetapi penjaga keseimbangan antara kebebasan warga dan stabilitas negara. Polri harus kuat menjaga ketertiban, namun netral dari kepentingan kekuasaan.

Konstitusi menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi rakyat. Polri bukan bagian dari partai atau alat kekuasaan; ia adalah penjaga nilai keadilan publik.


Mengapa Disebut “Polri”

Istilah “Polri” menandakan dua identitas: (1) kelembagaan nasional tunggal, dan (2) sumber kedaulatan yang berasal dari rakyat.

Dengan demikian, Polri berdiri di atas fondasi konstitusional dan Pancasila, bukan di bawah tekanan politik sesaat. Ia lahir dari rahim rakyat untuk melindungi rakyat.

Stakeholder dan Shareholder Polri

Stakeholder utama Polri mencakup rakyat, Presiden, DPR, lembaga yudikatif, Kompolnas, media, dan masyarakat sipil. Mereka berperan sebagai pengawas dan penerima manfaat.

Sementara shareholder sejatinya adalah negara dan bangsa Indonesia. Setiap personel Polri hanyalah pemegang amanah profesional, bukan pemilik kekuasaan. Karena itu, kekuasaan tanpa moral hanya melahirkan ketakutan, bukan rasa aman.

Ilmu Kepolisian: Antara Pengetahuan dan Kebijaksanaan

Ilmu Kepolisian bersifat interdisipliner, memadukan hukum, psikologi sosial, manajemen publik, teknologi, dan intelijen—berdiri di atas etika Pancasila. Dalam praktiknya, Polri bekerja dalam empat dimensi: preventif (mencegah), persuasif (mendidik), represif (menindak), dan restoratif (memulihkan keadilan sosial).

Peran DPR: Check and Balance atau Intervensi Politik?

Dalam negara demokrasi, DPR memiliki kewenangan menyetujui calon Kapolri melalui fit and proper test. Mekanisme ini seharusnya menjadi wujud check and balance, bukan political control.

DPR idealnya menilai integritas, visi, dan moralitas calon, bukan loyalitas politiknya. Jika diseret ke ruang tawar-menawar kekuasaan, independensi Polri akan terkikis, dan kepercayaan publik pun runtuh. Kapolri harus berdiri tegak di antara tekanan politik dan tuntutan rakyat.

Mengukur Kinerja: Dari Kasus ke Kepercayaan Kinerja Polri tak cukup diukur dari jumlah kasus yang ditangani. Ukuran sejatinya adalah Tingkat kepercayaan publik, kepuasan layanan, dan rasa

aman masyarakat.

Indeks Kepercayaan terhadap Polri (IKIP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) harus dijadikan dashboard transparan. Polri modern adalah Polri yang terbuka, berbasis data, dan diawasi publik. Akuntabilitas bukan sekadar laporan, tetapi cara hidup Bhayangkara sejati.

Menuju Polri Berintegritas dan Berkeadilan

Modernisasi Polri bukan hanya dengan teknologi, tapi juga dengan transformasi nilai. Bhayangkara harus sadar bahwa tugasnya bukan sekadar menegakkan hukum, tapi menjaga keadilan sosial dan kemanusiaan. Dalam era VUCA dan disrupsi AI, Polri dituntut lebih cerdas, cepat, dan empatik.

“Polri bukan sekadar aparat hukum, melainkan penyangga keadilan sosial dan perisai moral bangsa. Kekuatan sejatinya bukan pada senjata, tapi pada kepercayaan rakyat.”

Penulis Adalah: Mantan Irwasum Polri / Kepala BPKP RI


banner
NASIONAL
img
Kamis, 02 April 2026
Sulut - Reaksi cepat TNI ditunjukkan dengan segera mengerahkan prajurit pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (2/4/2026). Melalui prajurit Kodam XIII/Merdeka, TNI
img
Kamis, 02 April 2026
Sumut-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan kawasan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di
img
Kamis, 02 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian
img
Rabu, 01 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng kalangan akademisi untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf di Indonesia. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus diperkuat dengan menyeimbangkan kemudahan layanan, keamanan data, dan kepastian hukum. Menteri
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 pada hari Selasa (31/3/2026), di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi

MEDIA INDONESIA NEWS