Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Oleh Edy Karim, Ak., CA., MH., CACP., CRGP.
Mediaindonesianews.com: Transfer Ke Daerah (TKD) sempat gaduh setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan RAPBN dan Nota Keuangan tahun 2026 pada sidang tahunan tahun 2025. TKD menjadi sebesar Rp.650 Triliun dipangkas sebesar Rp.269 Triliun dari APBN 2025 sebesar 919 Triliun. Meskipun dalam perkembangan terakhir ada penambahan Rp.43 triliun sehingga menjadi Rp.693 triliun.
Ketika audiensi di kantor Kementerian Keuangan, 18 gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) meminta agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak memangkas transfer ke daerah. Beberapa hari kemudian Istana menegaskan realokasi anggaran transfer ke daerah secara tidak langsung diantaranya untuk MBG.
Purbaya menilai, seharusnya daerah sejak awal sudah bisa mengelola anggaran dengan baik tanpa kebocoran. Soal kelanjutan pemotongan akan melihat kondisi keuangan negara ke depan.
Menarik apa yang disampaikan oleh Purbaya mengenai kebocoran anggaran termasuk TKD bisa disebabkan salah urus dengan ketidaktahuan maupun sengaja dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi elit bukan saja di daerah juga di pusat.
Kebocoran yang disinggung Purbaya sindiran kepada gubernur untuk bersikap arif mengintrospeksi sejauh mana rakyat diperhatikan kesejahteraannya. Selama ini TKD sudah digelontorkan pemerintah pusat dalam jumlah rata-rata pertahun sekitar Rp,900 triliun, selama lebih kurang 10 tahun terakhir.
Fenomena persoalan TKD berdampak pada persoalan hubungan keuangan pusat dan daerah yang pengaturannya sudah dibuat dengan UU No. 1 tahun 2022. Namun pengaturan mengatasi persoalan kebocoran melalui pengawasan jauh dari memadai. Kehadiran pengawasan krusial membantu memastikan alokasi sumber daya nasional dengan tolok ukur efisiensi serta terwujudnya pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat seluruh Indonesia.
Persoalan lintas pusat dan daerah tidak mungkin dapat diselesaikan oleh pusat saja dan daerah saja, perlu dipastikan pencapaian tolok ukur kejeahteraan melalui alokasi sumber daya secara berkeadilan melalui pengawassan yang bersifat lintas sektoral pusat dan daerah oleh lembaga pengawasan yang ditugaskan Presiden bukan kepada kementerian untuk menghindari konflik kepentingan yang sudah terlanjur ada.
Sejak otonomi daerah dan desentralisasi pengawasan oleh Presiden dikendorkan karena kekeliruan pemahaman pengawasan rezim otonomi daerah yang sampai saat ini masih terus dipertahankan menyandera transformasi perbaikan pengawasan.
Design pengawasan pada UU No. 1 tahun 2022 suatu fakta konkrit tidak memadainya peran pengawasan oleh Presiden. Lembaga pemerintahan yang membidangi pengawasan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dibatasi pada pengawasan dalam hal tertentu. Padahal pengawasanlah yang dapat memastikan ada atau tidak ada masalah sehingga terindentifikasi hal tertentu yang perlu disampaikan kepada Presiden. Ini sejatinya mutlak dilakukan melalui proses pengawasan yang tepat mencakup lintas sektoral pusat dan daerah.
Pengawasan menyeluruh tidak dilakukan sendiri oleh Lembaga pemerintahan dimaksud namun perlu koordinasi dan sinergi dengan pengawasan sektoral oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Koordinasi Lembaga pemerintahan dimaksud dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri penting dilakukan sepanjang tidak mempengaruhi independensi pengawasan Lembaga tersebut terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.
UU No.39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang lahir dari amandemen UUD 1945 mengatur menteri khusus ditugaskan oleh Presiden untuk menyelenggarakan urusan tertentu termasuk menteri dalam negeri yang ditugaskan hanya urusan pemerintahan dalam negeri, sedangkan urusan pemerintahan bidang pengawasan oleh Presiden ditugaskan kepada Lembaga pemerintahan yang membidangi pengawasan.
Regulasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintaan bidang pengawasan sampai saat ini belum kunjung ada. Pasalnya sudah lama bermunculan silo regulasi yang diprakarsai oleh berbagai kementerian walaupun bukan menjadi urusannya baik dalam bentuk Perpres, PP maupun UU yang disisipkan dalam urusan tertentu masing-masing kementeriaan.
Kembali pada persoalan pemotongan TKD-2026, Purbaya akan melihat kondisi keuangan negara ke depan. Seiring dengan itu pengawasan yang independen dan obyektif mencakup lingkup lintas sektoral pusat dan daerah berjalan sehingga regulasi pengawasan dengan platform pengawasan oleh Presiden mendesak untuk dikeluarkan. Tidak perlu ada MoU atau peraturan bersama karena urusan pengawasan hanya ada pada Lembaga pemerintahan yang membidangi pengawasan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Aparat pengawasan intern pemerintah pada kementeriaan/lembaga dan pemerintah daerah dikendalikan oleh Presiden untuk menjaga independensinya.
Penulis adalah Pegawai BPKP (1978–2016), Tenaga Ahli BAP-DPD RI (2017–2022)